Saudara bisa berpindah ke materi hadits arba’in nawawi yang lain, semisal hadits arba’in pertama atau kedua atau yang lainnya dengan mengklik menu dropdown “Materi Hadits Arba’in” semoga membantu anda.
Berikut adalah hadits ke empat belas dari kitab hadits arba’in nawawi, hadits yang menjelaskan tentang Larangan membunuh muslim kecuali 3 hal yakni bagi muslim yang sudah menikah dan melakukan zina maka dia boleh dihukum mati, Orang yang membunuh orang lain dengan sengaja dan tanpa ada alasan yang haq maka boleh dihukum mati, Orang yang murtad dari islam maka boleh dihukum mati. Dengan memahami hadits ini maka kita harus mempunyai pemahaman bahwa agama islam sanat menjaga nyawa seorang muslim, bahkan terdapat surat di al qur’an yang menjelaskan kalau kita membunuh manusia maka kita seolah-olah membunuh seluruh manusia, namun apabila kita menjaga nyawa seorang manusia maka kita seolah-olah menjaga nyawa seluruh manusia. Seorang manusia boleh dihukum mati apabila dia melakukan perbuatan dosa yang besar, seperti berzina bagi yang sudah menikah, membunuh orang lain tanpa alasan yang haq dan murtad dari agama islam.
Mempelajari hadits ke empat belas dari kitab hadits arba’in nawawi bermanfaat bagi kita untuk menjadikan diri kita lebih mawas diri dan berhati-hati terhadap apa yang akan kita lakukan di dunia, karena sanksi atau hukuman pidana menurut islam sangat keras dan tegas. sebagai perlindungan hidup bagi kaum muslimin, sebab islam sangat menjaga dan menghormati nyawa manusia.
Berikut redaksi hadits ke empat belas dari kitab hadits arba’in nawawi disertai dengan tulisan latin dan terjemahannya
عَنِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لَاإِلَهَ إِلَّااللّهُ وَاَنَّى رَسُوْلُ اللّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ (رواه البخارى ومسلم)
Tulisan latin
‘Anibni mas’udin rodhiyallahu ‘anhu qola , qola rosulullahi shollallahu ‘alaihi wasallama la yahillu damum ri in muslimin yasyhadu an lailahaillallah wa anna rosulallahi illa bi ihda tsalatsin, ats tsaibuz zaniy, wan nafsu bin nafsi, wat Tariku lidinihil mufariqu lil jama’ati rowahu bukhoriy wa muslim
Artinya :
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamnya berpisah dari jama’ahnya (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Mengutip Tulisan Dr. Muh Mu’inudinillah Bashri, Berikut 7 isi atau kandungan hadits di atas :
- Tidak boleh menumpahkan darah atau membunuh kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggu umat islam seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri kaum muslimin.
- Dalam hadits tersebut terdapat ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.