gambar 1.0. Mengikuti kegiatan pembukaan sosialisasi OSS berbasis Resiko di Tarakan |
Pada tanggal 18 November 2021 telah diadakan kegiatan sosialisasi OSS berbasis resiko yang diselenggarakan di Hotel Grand Citra Kota Tarakan, dimana kegiatan sosialisasi diselengaarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara. Dengan mengundang berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari berbagai kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Utara, seperti Dinas Perindustrian Kabupaten Tana Tidung (KTT), Dinas Perindustrian Kabupaten Nunukan. Dan Dinas Perindustrian Kota Tarakan.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari kepala Seksi Bidang UMKM bapak Muntazir, S.E. dan sambutan dari Ibu Plt Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Utara. Acara selanjutnya penyampaian materi tentang OSS berbasis Resiko yang dibawakan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara, oleh Bapak David Gunawan, S.Hut., M.Ap. beliau menyampaikan terdapatnya perubahan peraturan setelah terciptanya Undang-undang cipta kerja, seperti 47 peraturan pemerintah yang baru dan 4 peraturan presiden. Undang-undang cipta kerja bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
Dimana perizinan Online Single Submission berbasis resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi kedalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan kelompok Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Kelompok Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terdiri dari orang perseorangan dan badan usaha, sedangkan kelompok usaha non UMK terdiri dari Orang perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.
Gambar 1.1. Foto Kegiatan Sosialisasi OSS Berbasis Resiko di Tarakan |
Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan anda seperti Perizinan OSS berbasis Resiko, anda cukup membawa NPWP, KTP dan Kartu BPJS anda ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) di tempat anda tinggal, dengan adanya NIB dan IUMK yang anda miliki, maka anda sudah mempunyai legalitas di mata hukum untuk kegiatan usaha anda. NIB yang merupakan kepanjangan dari Nomor Induk berusaha seperti sebuah surat izin mengemudi (SIM) bagi orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Dengan NIB yang anda miliki maka usaha anda sudah diakui secara legal oleh Negara Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi dari DPMTSP Kota Tarakan dan dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi. Rangkaian kegiatan selesai pada sore hari dan semua peserta dari berbagai OPD (Organisasi perangkat Dinas) dari berbagai kabupaten dan Kota Di Provinsi Kalimantan Utara merasa puas atas terselenggaranya kegiatan.