Menu

Mode Gelap
Review Kemampuan Mesin Jahit Singer Classic Belanja Baju di Mutif Store Nganjuk Bahasa Arab Saya Minum dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Balian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balgam Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balet Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hadits

Hadis Bukhori tentang Syarat yang Tidak Halal dalam Nikah

badge-check

 Di dalam perjalanan hidup manusia  Terkadang manusia menginginkan apa yang dimiliki oleh orang lain, baik dalam bentuk harta benda ataupun pasangan. karena seseorang tersebut menginginkan pasangan orang lain sehingga dia menggelapkan segala cara supaya pasangan tersebut mengajukan cerai atau melakukan talak kepada suaminya, perlakuan untuk mentalak atau meminta talak kepada saudara perempuannya supaya dia bisa menikah dengan suami saudaranya hal tersebut dilarang di dalam agama Islam. 

Adpun Islam mengajarkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Islam mengatur bahwa pernikahan dilakukan dengan cara sukarela tanpa paksaan dan sesuai dengan aturan syariat Islam. 

Larangan tersebut tertulis dalam sebuah hadis Bukhari yang menjelaskan syarat yang tidak halal di dalam nikah dan bagaimana tertulis di dalam hadis di bawah dalam bentuk tulisan latin dan artinya  

وقال ابن مسعود : لا تشترط المرأة طلاق أختها

Tulisan latin : WA qolabnu Mas’ud : la tasytarithil Mar atu tholaqo ukhtiha

Artinya : Ibnu Mas’ud berkata : “seorang wanita tidak boleh mensyaratkan untuk mentalak kepada saudara perempuannya”.

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه قال لا يحل لامرأة تسئل طلاق  أختها لتستفرغ صفحتهافانمالها ماقدر لها  

Tulisan latin ‘an abiy huroirota radhiyallahu ‘anhu ‘anin nabiyyi shollallahu ‘alaihi qola la yakhillu limroatin tas alu tholaqo ukhtiha litastafrigho shofkhataha fainnama laha ma quddirolaha

Artinya  Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudara perempuannya ditalak agar ia mengosongkan piringnya, maka sesungguhnya bagi wanita apa yang telah ditakdirkan untuknya.”

Demikianlah hati saya menjelaskan tentang syarat yang tidak halal di dalam pernikahan apabila saudara mempunyai pertanyaan silakan tulis melalui kolom komentar di bawah jangan lupa bagikan tulisan ini kepada orang lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukuman Bagi Pezina Yang Sudah Menikah dan Belum Menikah

10 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Sebutkan 2 hadits yang melarang pergaulan bebas (zina)!

6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Membaca Tanpa Iklan Dari Khoiri.com

1 September 2024 - 10:34 WIB

6 Contoh Kata Serigala (Dzi’bun) di Al Qur’an dan Al Hadits

24 Juli 2024 - 07:21 WIB

Tuliskan Dalil Naqli Tentang Rukun Islam?

9 Januari 2024 - 01:52 WIB

Trending di Fiqh