Di dalam perjalanan hidup manusia Terkadang manusia menginginkan apa yang dimiliki oleh orang lain, baik dalam bentuk harta benda ataupun pasangan. karena seseorang tersebut menginginkan pasangan orang lain sehingga dia menggelapkan segala cara supaya pasangan tersebut mengajukan cerai atau melakukan talak kepada suaminya, perlakuan untuk mentalak atau meminta talak kepada saudara perempuannya supaya dia bisa menikah dengan suami saudaranya hal tersebut dilarang di dalam agama Islam.
Adpun Islam mengajarkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Islam mengatur bahwa pernikahan dilakukan dengan cara sukarela tanpa paksaan dan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Larangan tersebut tertulis dalam sebuah hadis Bukhari yang menjelaskan syarat yang tidak halal di dalam nikah dan bagaimana tertulis di dalam hadis di bawah dalam bentuk tulisan latin dan artinya
وقال ابن مسعود : لا تشترط المرأة طلاق أختها
Tulisan latin : WA qolabnu Mas’ud : la tasytarithil Mar atu tholaqo ukhtiha
Artinya : Ibnu Mas’ud berkata : “seorang wanita tidak boleh mensyaratkan untuk mentalak kepada saudara perempuannya”.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه قال لا يحل لامرأة تسئل طلاق أختها لتستفرغ صفحتهافانمالها ماقدر لها
Tulisan latin ‘an abiy huroirota radhiyallahu ‘anhu ‘anin nabiyyi shollallahu ‘alaihi qola la yakhillu limroatin tas alu tholaqo ukhtiha litastafrigho shofkhataha fainnama laha ma quddirolaha
Artinya Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudara perempuannya ditalak agar ia mengosongkan piringnya, maka sesungguhnya bagi wanita apa yang telah ditakdirkan untuknya.”
Demikianlah hati saya menjelaskan tentang syarat yang tidak halal di dalam pernikahan apabila saudara mempunyai pertanyaan silakan tulis melalui kolom komentar di bawah jangan lupa bagikan tulisan ini kepada orang lain