Sebutkan tiga ciri-ciri negara serikat?
Tiga ciri-ciri negara serikat sebagai berikut
a. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
b. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
c. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.