Menu

Mode Gelap
Review Kemampuan Mesin Jahit Singer Classic Belanja Baju di Mutif Store Nganjuk Bahasa Arab Saya Minum dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Balian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balgam Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balet Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Ajakan

Hadis Bukhori tentang Larangan Berduaan atau Bersepi-sepian dengan Wanita Bukan Muhrim

badge-check

 Agama Islam memberikan petunjuk untuk menyalurkan hawa nafsu kita sesuai dengan syari’at Islam yang mulia Yakni dengan melakukan pernikahan. Agama Islam memandang bahwa perzinahan adalah suatu jalan yang buruk yang harus dijauhi oleh umat Islam mungkin kita melihat di masa kini perzinaan itu marak Namun sejatinya kita harus tahu bahwa perzinaan adalah jalan menuju kehancuran atau keburukan yang tidak boleh kita lalui. 

Al qur’an juga sudah menulis secara jelas bahwa kita diharuskan menjauhi perzinaan karena pembinaan adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk tentu Alquran mengingatkan tersebut supaya umatnya selamat di dunia dan akhirat. 

Agama Islam memberikan ajaran bahwa kita harus menjaga diri kita daripada bersepi-sepi dengan wanita karena bersepi-sepi dengan wanita bisa menimbulkan perzinaan di antara dua insan manusiabawa, bahkan apabila wanita tersebut adalah ipar kita kita juga dilarang untuk bersepi-sepi dengannya karena ipar bukanlah muhrim kita, sehingga kita diharamkan apabila kita berduaan dengan ipar kita hal tersebut tertulis dalam hadis shahih Bukhari nomor 4981.

Laki-laki yang pergi berperang membela agama Islam sementara istrinya pergi haji sendirian yang dikhawatirkan berduaan dengan lawan jenis.maka laki-laki yang berperang tersebut disuruh oleh Rosulullah pergi menenani istrinya berhaji daripada pergi berperang, sebagaima tertulis di hadis shohih bukhori nomor 4982 di bawah

Berikut adalah hadis shahih Bukhari yang menjelaskan larangan berduaan atau bersepi-sepian dengan wanita yang bukan muhrim dilengkapi dengan tulisan latin dan artinya

عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْاَنْصَارِ يَارَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتَ.

Tulisan latin : ‘an uqbatabni ‘amirin anna rosulallahi shollallahu ‘alaihi WA sallama qola iyyakum wad dukhula ‘alan nisa i, fa qola rojulun minal anshoriy ya rosulallahi afaroaital hamwa qolal hamwul mautu

Artinya :. Dari Uqbah bin Amir ra, bahwasanya Rasulullah saw, ber sabda: “Takutlah kamu akan masuk pada wanita. Lalu seorang Ansor bem kata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang ipar? Belia bersabda: “Ipar itu maut (bersunyi dengannya bagaikan bertemu denga mati).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَايَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِالْمَرْأَةِ اِلَّامَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ امْرَاَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةٍ كَذَا وَكَذَا، قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَاَتِكَ.

Tulisan latin : ‘anibni ‘abbasin ‘anin nabiyyi shollallahu ‘alaihi wa sallama qola la yakhluwanna rojulun bimroatin illa ma’a dzi mahromi, fa qoma rojulun fa qola ya rosulallahim roatiy khorojats hajatan wak tutibtu fi ghozwatin kadza WA kadza, qolarji’ fakhujja ma’am roa tika. 

Artinya :. Dari Ibnu Abbas dari Nabi saw. sabdanya: “Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan wanita kecuali bersama saudara mahram nya. Lantas ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata: “Wahai Rasulul lah, istriku keluar menunaikan ibadah haji dan saya bertugas di perang ini dan ini”. Nabi bersabda: “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu“.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukuman Bagi Pezina Yang Sudah Menikah dan Belum Menikah

10 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Sebutkan 2 hadits yang melarang pergaulan bebas (zina)!

6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Membaca Tanpa Iklan Dari Khoiri.com

1 September 2024 - 10:34 WIB

6 Contoh Kata Serigala (Dzi’bun) di Al Qur’an dan Al Hadits

24 Juli 2024 - 07:21 WIB

Tuliskan Dalil Naqli Tentang Rukun Islam?

9 Januari 2024 - 01:52 WIB

Trending di Fiqh