
Tampak pada video sebuah mobil tangki milik Pertamina dengan volume tangki sebesar 10.000 liter yang digunakan untuk mengisi Pertashop sedang melakukan kegiatan tera ulang di Kantor Kemetrologian Kota Kediri pada jalan Penanggungan Kecamatan Mojoroto di bulan Oktober tahun 2026.
Adapun kegiatan tera ulang untuk pompa ukur BBM wajib dilakukan setiap setahun sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI.
