Pedagang kaki lima di jalan Raung Kota Kediri mendapatkan surat peringatan dari pemerintah kota Kediri mengenai waktu berdagang, di mana pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raung boleh berdagang dari pukul 17.00 sampai 24.00 WIB atau dari pukul 5 sore sampai jam 12 malam.
Adapun inti daripada surat peringatan tersebut sebagai berikut,
- Mematuhi dan mentaati terkait kemampuan operasional berjualan yang tertuang dalam peraturan Walikota nomor 37 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (Jam operasional berjualan di sepanjang jalan Raung yaitu pukul 17.00 sampai 24.00 WIB)
- Tidak meninggalkan lapak di lokasi dalam bentuk apapun setelah kegiatan berjualan selesai.
- Turut serta dalam menjaga kebersihan di lokasi berjualan.
dan apabila pedagang kaki lima tidak mampu mematuhi atau mentaati peraturan maka terbitkan dengan maka pemerintah kota Kediri melalui satuan polisi pamong saja Kota Kediri akan melakukan penertiban.
Sebagaimana terdapat pada surat di bawah silakan klik download atau view di halaman di bawah demikian berita singkat mengenai surat peringatan dari pemerintah kota Kediri kepada pedagang kaki lima di jalan Raung Kota Kediri.