Sebutkan 7 Wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
7 wewenang otoritas jasa keuangan atau OJK sebagai berikut
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala eksekutif.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelolaan statute.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan atau mencabut izin usaha izin orang perorang terus persetujuan melakukan kegiatan usaha atau pembubaran dan penetapan lain.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.