Sebutkan 7 wewenang otoritas jasa keuangan atau OJK?

Sebutkan 7 wewenang otoritas jasa keuangan atau OJK?

Sebutkan 7 Wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?

7 wewenang otoritas jasa keuangan atau OJK sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala eksekutif.
  3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  4. Melakukan penunjukan pengelolaan statute.
  5. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  6. Memberikan atau mencabut izin usaha izin orang perorang terus persetujuan melakukan kegiatan usaha atau pembubaran dan penetapan lain.
  7. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top