Merger dan akuisisi adalah metode perusahaan untuk meningkatkan keuntungan dengan cara yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut undang-undang perseroan terbatas nomor 1 Tahun 1995, definisi merger adalah penggabungan sedangkan akuisisi disebut dengan pengambilalihan. Walaupun terkadang istilah akuisisi lebih sering diartikan berkonotasi negatif karena akuisisi seperti pencaplokan suatu perusahaan kepada perusahaan lain.
Menurut jurnal yang dikeluarkan oleh ibu Ataina Hudayanti seorang dosen dari fakultas ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pengertian merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan cara pengalihan aktiva dan kewajiban suatu perusahaan ke perusahaan lain. sedangkan pengertian akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi, jika dalam merger dan konsolidasi perusahaan yang bergabung secara hukum sudah bubar dalam akuisisi perusahan yang bergabung secara hukum tetap berdiri.
Tujuan dilakukannya merger dan Akuisisi adalah mendapatkan nilai tambah atau keuntungan yang berlebih, jadi merger bukan hanya menjadikan 2 ditambah 2 menjadi 4 tapi harus bisa menjadikan 2 ditambah 2 menjadi 5 sehingga nilai tambah hendaknya bersifat jangka panjang dibandingkan nilai guna yang bersifat sementara.
Contoh keberhasilan akuisisi adalah pada tahun 1992 PT Indocement berhasil mengakuisisi tiga perusahaan dalam satu grup, adanya akuisisi pada tahun tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia karena transaksi akuisisi tersebut baru pertama kali dilakukan dengan nilai yang sangat besar. setelah waktu berjalan menunjukkan keberhasilan, maka di tahun 1992 PT Indocement telah melakukan akuisisi PT Bogasari, PT Indofood dan PT Perwick Agung.
Merger perusahaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan jangkauan perusahaan, segmen pasar serta efisiensi produksi dapat tercapai secara lebih baik dengan penggabungan usaha.
Proses yang harus dilewati oleh perusahaan yang ingin menjalankan merger adalah
- Mengidentifikasi target perusahaan
- Mengadakan kontrak dengan target perusahaan untuk memperoleh informasi
- Membuat visibilitas studi
- Menetapkan harga penawaran dan cara pembayaran
- Menandatangani kontrak penggabungan usaha
Dalam menjalankan penggabungan usaha, perusahaan harus menyusun tim penasehat yang tersurat dan negosiasi yang disebut dengan tim due diligence, tim due diligence dipimpin oleh anggota senior management yang diperkirakan akan mengelola perusahaan sasaran.
Salah satu perusahaan yang bisa dipercaya untuk menjalankan merger dan akuisisi adalah protemus.id, di mana protemus.id memiliki layanan merger dan akuisisi dengan menawarkan pembagian struktur untuk efisiensi pajak, pembuatan bisnis model dan permodalan keuangan, Pembuatan memorandum informasi dan penyesuaian tetap berbasis strategi, penentuan target dan investasi komprehensif diligence kesepakatan staf struktur organisasi dan negosiasi penutupan transaksi dengan masa depan yang tepat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link pada deskripsi di bawah :
https://protemus.id/all-services