Berikut adalah contoh ppt (powerpoint) materi netralitas asn dalam pemilu, untuk mendownload presentasi materi contoh kalimat abdomen di bahasa Indonesia, silakan klik link di bawah :
Download PPT Netralitas ASN dalam Pemilu
Uraian Materi Netralitas ASN dalam pemilu
Pengertian Asas Netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
(Penjelasan Pasal 2 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2023)
Asas netralitas ASN adalah Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Peraturan tentang Netralitas ASN terdapat dalam Pasal 5 huruf N Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
PP 94 TAHUN 2021
Tentang disiplin pegawai negeri sipil termuat dalam Pasal 5 huruf N :
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
- ikut kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor : 2 Tahun 2022
Nomor : 800-5474 Tahun 2022
Nomor : 246 Tahun 2022
Nomor : 30 Tahun 2022
Nomor : 1447.1/PMK.01/K.1/09/2022
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Maksud dan tujuan Keputusan bersama untuk :
1. Maksud
- Membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pemngawasan netralitas Pegawai ASN ;
- Mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
2. Tujuan :
- Terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan professional;
- Terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Larangan terkait pemilu bagi asn
Berdasarkan keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara, ketua komisi aparatur sipil negara dan ketua badan pengawas pemilihan umum
Nomor : 2 tahun 2022
Nomor : 800-5474 tahun 2022
Nomor : 246 tahun 2022
Nomor : 30 tahun 2022
Nomor : 1447.1/pmk.01/k.1/09/2022
Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum
- Memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan ;
- Sosialisasi/ kampanye Media Sosial/ Online Calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota )
- Melakukan pendekatan kepada :
- Partai politik sebagai bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota )
- Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon (DPD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota
- Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CDTN(.
- Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan/ dukungan keberpihakan.
- Menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
- Membuat posting, commet, share, like, bergabung/ follow dan Group/ Akun pemenangan/ calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota )
- Menjadi Tim Ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota/ partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
- Menjadi Tim Ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan serta penetapan peserta.
- Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk.
- Membuat keputusan/ Tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau calon pasangan Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.