Download PPT materi bijak bersosial media untuk menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024
SOSIALISASI BIJAK DALAM BERSOSIAL MEDIA UNTUK MENJAGA NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024
DASAR HUKUM
UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1946 TENTANG KUHP.
UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 KUHAP.
UU NO. 2 / 2002 TTG KEPOL NEG RI.
UU NO. 19 / 2016 TTG PERUB ATAS UU NO. 11 / 2008 TTG ITE.
UU 7/2017 TTG PEMILU.
PERBAWASLU 7 / 2018 TTG PENANGANAN TEMUAN DALAM LAPORAN PELANGGARAN PEMILU.
PERBAWASLU 8 / 2018 TTG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU.
PERBAWASLU 9 / 2018 TTG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YG MEMILIKI MUATAN YG MELANGGAR KESUSILAAN
(Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)
Unsur subyektif :
1. Kesalahan dengan sengaja
Unsur-unsur obyektif :
2. Melawan hukum tanpa hak
3. Perbuatan :
a. mendistribusikan dan/atau
b. mentransmisikan; dan/atau
c. membuat dapat diaksesnya;
1. Objek :
a. Informasi elektronik; dan/atau
b. Dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan.
JENIS PELANGGARAN PEMILU / PEMILIHAN
Kode etik pelanggaran kode etik penyelenggaraam pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman sumpah dan/janji sebelum menjalankan tugas sebagaimana penyelenggara pemilu .
- Pidana tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu/pemilihan
- Administrasi pelanggaran yang meliputi tatacara,prosedur, dan mekamnisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu / pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu / pemilihan diluar tindak pidana pemilu / pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
- Hukum lain pelenggaran terhadap hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu/pemilihan
DASAR NETRALITAS ASN DALAM PEMILU/PEMILIHAN
- Undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
- Pasal 71 undang undang no 1 tahun 2015 yaitu netralitas asn terkait membuat keputusan / tindakan yang menguntungkan / merugikan salah satu calon.
- Undang undang no 5 tahun 2014 tentang asn dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai asn harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
KENAPA ASN PERLU NETRALITAS ?
Netralitas asn ini penting untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik,menjaga integritas kompetosi politik,serta melindungi kepentingan publik.
Asas netralitas asn meliputi :
- Bebas konflik/kepentingan
- Bebas interfensi
- Bebas pengaruh
- Tidak memihak
- Obyektif
- Adil
- Setiap pegawai asn tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.