Menu

Mode Gelap
Video kantor eks karisidenan Kediri September 2025 4 Tips mengikuti kegiatan zoom meeting di dinas Bentuk fi’il mudhori kata (تَنَشَّفَ) Tanasyafa adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (غَسَلَ) Ghosala adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (اِمْتَلَأَ) Imtala a adalah … Bentuk fi’il mudhori kata (مَلَأَ) Mala a adalah …

Review

Cara Menghapus Pelanggaran Hak Cipta di Channel YouTube

khoiribadge-check

 Di channel youtube yang kita kelola, terkadang kita mendapatkan teguran dari dari pihak YouTube baik itu karena pelanggaran musik yang kita gunakan ataupun kita menggunakan musik dari orang lain di channel YouTube kita yang tidak berizin, sehingga kita mendapatkan teguran dari pihak YouTube, maka dari itu Anda harus melakukan langkah-langkah berikut untuk menghapus pelanggaran musik atau hak cipta di YouTube,

  1. Klik lihat opsi
  2. Pilih tindakan
  3. Terdapat berbagai jenis tindakan yang bisa dipilih, namun kami memilih ganti lagu
  4. Klik Lanjutkan
  5. Klik lagu yang dipilih
  6. Klik Tambahkan
  7. Klik Simpan
  8. Muncul pertanyaan siap mengganti lagu, klik Simpan
  9. Setelah beberapa hari klik Lihat Opsi

Maka hasilnya sudah tidak terdapat tanda pelanggaran di channel youtube anda, demikian cara menghilangkan pelanggaran hak cipta di channel youtube yang kita miliki jika saudara mempunyai pertanyaan silakan tulis di kolom komentar di bawah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3 jenis AI generator untuk membuat komik

23 September 2025 - 09:03 WIB

7 Tips Jitu Memilih Kontraktor Marka Jalan di Jakarta yang Terpercaya

22 September 2025 - 17:00 WIB

Cara menjaga supaya handphone tidak terkena serangan hacker

17 September 2025 - 10:54 WIB

Cara menjaga supaya handphone tidak terkena serangan hacker

Apa yang dimaksud “1000 monthly AI credits” di Google AI Pro?

16 September 2025 - 09:10 WIB

Apa yang dimaksud "1000 monthly AI credits" di Google AI Pro?

Cara membuat subdomain di Hostinger atau Niagahoster

16 September 2025 - 08:22 WIB

Trending di teknologi