Sebutkan 5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam?
5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam sebagai berikut:
- Air suci dan dapat mensucikan
- Air suci tapi tidak dapat mensucikan
- Air makruh
- Air musta’mal
- Air mutanajis
Penjelasannya sebagai berikut:
- Air suci dan dapat mensucikan disebut juga dengan air mutlak yaitu air yang masih murni yang dapat digunakan untuk mandi wudhu dan mencuci.
- Air suci dan tidak mensucikan air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan karena air tersebut sudah dilakukan proses perubahan warna dan zat seperti air teh, air susu, air kopi.
- Air makruh adalah air yang menjadi panas karena terkena paparan sinar matahari, air makruh tidak sah digunakan untuk berwudhu namun diperbolehkan untuk mencuci pakaian dan peralatan memasak
- Air musta’mal adalah air suci yang jumlahnya tidak memenuhi kuantitas untuk membersihkan atau mensucikan tubuh.
- Air mutanajis adalah air yang terkena najis, sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter), air mutanajis tidak suci dan tidak dapat mensucikan.