Apa definisi sumber sekunder sejarah menurut Permendikbud RI l?
Menurut Sartono Kartodirdjo seorang ahli sejarah pada tahun 1982 mengatakan sumber sekunder merupakan kesaksian seseorang yang bukan merupakan saksi mata atau tidak hadir pada waktu terjadinya peristiwa misalnya hasil liputan berita pada peristiwa yang sedang berlangsung atau sudah terjadi beberapa waktu yang lalu
Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud RI nomor 69 tahun 2016 sumber sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang terjadi, serta buku-buku atau surat kabar yang tidak sezaman.