1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000,- (satu milyar rupiah)
3) Milik Warga Negara Indonesia
4) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Dengan memahami pengertian usaha kecil serta kriteria di atas, maka anda bisa memahami apa saja yang termasuk usaha kecil. Apabila kekayaan bersih, hasil penjualan yang dimiliki sudah melebihi dari nominal diatas maka bisa dimasukkan dalam kategori usaha menengah. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 UU RI nomor 9 tahun 1995 bahwa usaha menengah yakni kegiatan ekonomi yang mempunyai mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Sedangkan kepanjangan IKM adalah Industri kecil menengah, lalu apa perbedaan UKM (usaha kecil menengah) dengan IKM (Industri Kecil Menengah), Industri mempunyai pengertian lebih spesifik daripada usaha, dimana suatu usaha bisa dikatakan industri atau melaksanakan aktifitas industri apabila ada kegiatan mengolah dari bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi. Semisal industri roti, mengolah bahan baku mentah berupa tepung, gula, telur, mentega menjadi sebuah royi yang enak, atau sebuah industri tempe, yang mengolah bahan baku kedelai, ragi menjadi sebuah tempe yang siap digoreng, sehingga difahami bahwa industri pasti melakukan aktifitas usaha, namun sebuah usaha yang berjalan belum tentu melakukan kegiatan industri.
Semisal orang yang berusaha berjualan pulsa, tiket kereta, ataupun yang berjualan bahan sembako, mereka membeli barang dari pemasok kemudian mereka menjual kembali kepada konsumen akhir dengan selisih harga untuk memperoleh keuntungan, aktifitas yang mereka laksanakan termasuk kegiatan usaha, namun tidak termasuk lingkup industri karena tidak ada aktifitas mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi.
Pada proses selanjutnya, perizinan yang diwajibkan mengurus juga berbeda, toko sembako, toko baju, penjual tiket pesawat, tiket kereta dan sebagainya mereka wajib mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sedangkan industri roti, industri tahu tempe berkewajiban mengurus sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi Halal, sertifikasi SNI apabila diwajibkan.
Pada pembahasan dibawah ini saya akan menjabarkan pengertian IKM, bagaimana menjadi IKM, serta perizinan yang wajib diurus,untuk penjelasan tentang perizinan UKM akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.Pengertian IKM
IKM adalah singkatan dari Industri Kecil Menengah, Pengertian industri ialah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri. sedangkan pengertian Industri Kecil Menurut Peraturan Menteri Perindustrian nomor 64 tahun 2016 yakni industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (Sembilan Belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) tidak termasuk tanah, dan bangunan tempat usaha. Industri Menengah yakni industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
Sehingga dapat difahami apabila di sekitar tempat tinggal saudara ada orang yang membuat usaha roti, bengkel, ataupun yang lainnya dengan jumlah karyawan 10 orang, maka usahanya termasuk dalam lingkup industri kecil. Sedangkan toko sembako yang mempunyai karyawan 10-15 orang apakah termasuk industri kecil? Tentu tidak, sebab dia tidak melaksanakan kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang yang bernilai tambah atau manfaat lebih tinggi, toko sembako hanya membeli dari supplier kemudian dia menjualnya dengan selisih harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.Bagaimana Menjadi IKM?
Setiap orang berhak dan mampu menjadi IKM dengan kekuatan dan kemampuan yang dia miliki. Apa saja kekuatan dan kemampuan yang dibutuhkan? Selain finansial yang mencukupi, harus ada kemauan yang besar dari seseorang untuk berwirausaha, banyak hal ditemukan dilapangan bahwa minat yang besar mendorong seseorang untuk berusaha ekstra demi mencapai hal yang diinginkan, segala hambatan yang merintangi bisa dia pecahkan dengan ilmu pengetahuan dan kemampuannya, berlawanan hal apabila dia mempunyai financial yang cukup, tapi tanpa kemauan dan kemampuan hal tersebut sangatlah sulit, dan begitu banyak ditemukan dilapangan pengusaha yang berhenti di tengah jalan kemudian menghilang riwayatnya dari peredaran zaman.
Bagaimana Memulai Menjadi IKM yang Berhasil?
Bayangkanlah dan harapkan diri anda ingin menjadi pengusaha apa? Menjadi IKM pembuat sambal misalnya, apakah tersedia bahan baku di sekitar anda untuk mendukung usaha pembuatan sambal? Apakah permintaan pasar atau masyarakat di sekitar anda terhadap produk sambal cukup tinggi? Jika semua itu ada, jalankan dengan tekun, semoga anda berhasil dengan usaha yang anda tekuni.
Beberapa jenis ikm yang berhasil menjalankan usahanya, dimana penulis amati di tempat penulis bermukim, usaha yang berhasil dijalankan mayoritas adalah usaha yang melayani kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, seperti usaha pembuatan tahu tempe, usaha pembuatan roti/cake, usaha pembuatan bakso, usaha pembuatan baju dan sebagainya.
Mengapa IKM yang bergerak pada usaha tersebut berhasil? Karena hasil produksi usaha mereka pasti dibutuhkan dan diserap oleh pasar. Sehingga adanya kepastian pasar membuat adanya kepastian pendapatan, adanya kepastian pendapatan membuat orang bersedia menekuni usaha tersebut.
Kita dapat melihat masyarakat sekitar kita, setiap pagi hari di setiap penjual sayuran pasti terdapat tahu tempe, dan ibu-ibu selalu membutuhkan tahu tempe untuk dijadikan lauk pauk, jajanan, atau dirubah menjadi sayuran. Kita juga mengetahui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia gemar mengkonsumsi bakso, pentol dan sejenisnya, permintaan terhadap produk bakso sangat tinggi, sehingga bukan saja IKM pembuat bakso yang mendapat rezeki, para abang-abang penjual bakso, orang yang menyewakan jasa gilingan bakso, toko penjual tepung terigu untuk bakso semuanya mendapatkan rezeki. Sehingga, apabila anda memulai sebagai IKM baru, perhatikanlah kebutuhan masyarakat dilingkungan sekitar anda, dan mulailah berwirausaha.
Apa fungsi kemasan bagi UMKM?
Kemasan ialah Wadah atau tempat yang digunakan untuk mengemas suatu produk yang dilengkapi dengan tulisan, label, keterangan lain yang menjelaskan isi, kegunaan dan informasi lain yang perlu disampaikan kepada konsumen. Kemasan mempunyai beberapa manfaat yakni menampilkan identitas, informasi dan performansi produk, melindungi produk dari kerusakan kimia, fisik dan biologis, mempermudah pemakaian dan distribusi barang.
Pada produk tempe dan tahu kemasan plastik atau daun dianggap sudah mencukupi untuk membungkus produk, walaupun pengamatan penulis di pasaran produk tempe yang kemasannya sudah berplastik dan merek, lebih dikenal oleh masyarakat, dan suatu strategi bagi pesaing baru untuk merebut hati konsumen ke produknya.
Pada aneka keripik seperti Kentucky, Chitatos maka kemasan dibuat mengkilap, dan semenarik mungkin,walaupun kemasan depan dibuat wah, namun mereka masih mencantumkan bahan baku yang digunakan, saran penyajian dan masa kadaluarsa pemakaian,
Pada kemasan air minum, baik itu Aqua, Total, Sister dan sebagainya kemasan dibuat dengan wadah berbentuk gelas plastik, dengan gambar air yang terpercik, kemasan air minum selalu mencantumkan logo halal dan BPOM selain itu pada kemasan air minum selalu terdapat logo SNI, Karena air minum dalam kemasan selalu menggunakan label SNI, dan SNI merupakan standar wajib bagi kemasan air minum. Ketika produsen Air Minum tidak menguruskan SNI produknya, maka produksi air minum perusahaan tersebut bisa diblokir atau dilarang berproduksi oleh pihak berwajib.
Apa Saja Perizinan yang Harus Dimiliki?
Mengurus perizinan pada masa awal berusaha sangatlah penting, hal ini dilakukan supaya usaha anda bisa berjalan lancar tanpa kendala, pada masa kini untuk kategori indutri kecil dengan karyawan berjumlah kurang dari 5 orang, maka bisa mengurus izin IUMK di Kecamatan hal ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 222). Serta peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil. IUMK dikeluarkan oleh kecamatan di tempat domisili anda dan ditandatangani oleh camat anda.
Baca Juga :
1. Cara Membentuk Kelompok Usaha Bersama
2. Cara Mengurus Izin Halal
Seiring berjalannya waktu, anda pasti berkeinginan mengembangkan usaha anda bukan? Sehingga anda perlu memperluas pasar untuk semakin menjangkau konsumen anda, maka anda perlu melakukan konsinyasi dengan toko-toko besar/swalayan di sekitar anda, apabila anda memproduksi jajanan seperti kerupuk atau keripik dan anda ingin menitipkannya di toko besar atau swalayan, biasanya pemilik toko atau karyawan toko/swalayan akan melihat dan menginspeksi kemasan anda, dan menanyai diri anda terkait perizinan dimiliki, terkait kehalalan produk anda, dan umumnya memasarkan produk untuk level toko/swalayan sertikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) haruslah sudah dimiliki.
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia Beragama Islam, dan dapat difahami bahwa konsumen kita mayoritas adalah muslim maka kehalalan produk merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, menurut Menurut Undang-Undang RI nomer 33 tahun 2014 berbunyi bahwa “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal” sehingga sebagai pemilik usaha wajib menjaga kehalalan produk kita dan mengurus sertifikasi halalnya.
Apa itu Perizinan SNI?
Bisakah IKM Menjadi Perusahaan Besar?
1 Komentar