Menurut peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 pengertian Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam satu lembar. Maksud adanya izin usaha mikro kecil supaya dapat memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku Usaha mikro kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya. Masa berlaku Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan selama kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang negara Republik Indonesia, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tetap bisa digunakan. Jadi IUMK tidak berlaku selama 5 tahun sebagaimana SIM Motor, IUMK berlaku seumur hidup.
Adapun dalam perjalanannya, pemerintah melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha yang diberikan, apabila di dalam pengawasan ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian maka pemerintah melakukan langkah-langkah tindakan, sebagai berikut
1. Peringatan
2.Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha
3. Pengenaan Denda Administratif
4. Pencabutan Perizinan berusaha
Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersional atau Operasional oleh Lembaga OSS. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama pemilik usaha menjalankan usahanya Berlaku selama pemilik usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, NIB bisa dicabut apabila pelaku usaha menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan batal atau tidak sah oleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut
1.Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.
2.Mendapatkan pendampingan usaha
3.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.
4.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya
# Penjelasan lebih detail tentang Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil sebagai berikut :
1.Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.
##Apabila UMKM berdomisili di suatu tempat, dan dia melakukan kegiatan usaha penjualan barang kebutuhan pokok seperti jual sayur, jual sembako, Maka secara hukum UMKM tersebut mempunyai perizinan sah tentang aktifitas usaha yang dia jalankan, dan apabila ada orang yang bertanya seperti ini misalnya :”Anda berjualan sayur ini apa sudah punya izin?”/ Maka UMKM bisa menunjukkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dia miliki. sebagai bukti bahwa UMKM tersebut legal dan sah melaksanakan aktivitas usahanya.
2. Mendapatkan Pendampingan Usaha
## Beberapa kementerian di Republik Indonesia mempunyai program kegiatan pendampingan bagi pelaku UMKM, pendampingan kegiatan bisa berupa penyuluhan kepada UMKM, peningkatan sarana dan prasarana UMKM, pemberian bantuan peralatan kepada UMKM, dan lain sebagainya. UMKM mempunyai pendamping usaha, maka UMKM bisa berkonsultasi tentang permasalahan yang dihadapi, UMKM jangan berfikir bahwa pelaku UMKM harus membayar biaya kepada pendamping usaha. hal tersebut tidak perlu, karena hal tersebut adalah fasilitas yang diberikan negara kepada UMKM.
3.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.