Surat edaran nomor 800.1.6.2/w.045/419.032/2025 berisi tentang pelaksanaan apel pagi dan olahraga bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Kediri di mana apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis pada pukul 07.30 WIB di halaman kantor masing-masing OPD atau unit kerja.
Sementara di hari Jumat seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Kediri mengikuti olahraga atau senam, kecuali bagi pegawai yang sedang cuti, tugas luar atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian ketika suatu daerah ini berlaku maka suatu edaran walikota Kediri nomor 100. 3.4.3/ 381/419.203/2025 tentang pelaksanaan Apel pagi di lingkungan pemerintah Kota Kediri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 mei Bag Organisasi