Prosedur Kaji Ulang adalah prosedur ke sebelas dalam sistem jaminan halal, Manajemen puncak harus melakukan kaji ulang sistem manajemen halal organisasi minimal 1 kali setahun, tujuan prosedur kaji ulang manajemen adalah untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem jaminan halal di perusahaan. Kaji ulang manajemen adalah assessment (penilaian) yang dilakukan manajemen atau wakil manajemen terhadap efektivitas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
5 Persyaratan dalam prosedur kaji ulang manajemen sebagai berikut :
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan kaji ulang manajemen
- Bahan kaji ulang manajemen sebagai berikut
- Kaji ulang internal dan eksternal
- Perbaikan dari kaji ulang sebelumnya
- Perubahan kondisi di perusahaan
3. Pelaksanaan kaji ulang dapat dipadukan dengan kaji ulang sistem lain
4.Hasil kaji ulang disampaikan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap implementasi Sistem Jaminan halal.
5. Bukti kaji ulang harus dibuat dan dipelihara
Prosedur kaji ulang manajemen dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
- Status dari tindakan kaji ulang sebelumya
- Informasi kinerja manajemen halal untuk evaluasi, ketidaksesuaian, tindakan korektif, pemantauan, pengukuran hasil, hasil audit, kepuasan pelanggan, isu-isu, kecukupan sumber daya dan kinerja perusahaan
- Perubahan masalah eskternal dan internal
- Efektivitas tindakan yang diambil untuk menghadapi risiko dan peluang
- Peluang potensial baru untuk perbaikan berkelanjutan
- Tindak lanjut penyelesaian hasil evaluasi kaji ulang manajemen harus menetapkan batas waktu.
Hasil dari kaji ulang manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang terkait pada
- Peluang perbaikan
- Perubahan yang diperlukan pada sistem manajemen
- Kebutuhan sumber daya
- Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen