Menu

Mode Gelap
Siapakah nama raja yang membawa Kerajaan Majapahit ke puncak kejayaannya? Bentuk fi’il mudhori kata ro a adalah Rekomendasi Buku Pelajaran untuk Anak Laki-laki Usia 10 Tahun Cara Menjual Buku Melalui Internet dengan Cepat Bentuk fi’il mudhori kata (كَتَبَ) kataba adalah Arti Kata Belantai Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

halal

Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan

khoiribadge-check


					Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan Perbesar

Prosedur Kaji Ulang adalah prosedur ke sebelas dalam sistem jaminan halal, Manajemen puncak harus melakukan kaji ulang sistem manajemen halal organisasi minimal 1 kali setahun, tujuan prosedur kaji ulang manajemen adalah untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem jaminan halal di perusahaan. Kaji ulang manajemen adalah assessment (penilaian) yang dilakukan manajemen atau wakil manajemen terhadap  efektivitas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

5 Persyaratan dalam prosedur kaji ulang manajemen sebagai berikut :

  1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan kaji ulang manajemen
  2. Bahan kaji ulang manajemen sebagai berikut
    • Kaji ulang internal dan eksternal
    • Perbaikan dari kaji ulang sebelumnya
    • Perubahan kondisi di perusahaan

3. Pelaksanaan kaji ulang dapat dipadukan dengan kaji ulang sistem lain

4.Hasil kaji ulang disampaikan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap implementasi Sistem Jaminan halal.      

5. Bukti kaji ulang harus dibuat dan dipelihara

Prosedur kaji ulang manajemen dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Status dari tindakan kaji ulang sebelumya
  2. Informasi kinerja manajemen halal untuk evaluasi, ketidaksesuaian, tindakan korektif, pemantauan, pengukuran hasil, hasil audit, kepuasan pelanggan, isu-isu, kecukupan sumber daya dan kinerja perusahaan
  3. Perubahan masalah eskternal dan internal
  4. Efektivitas tindakan yang diambil untuk menghadapi risiko dan peluang
  5. Peluang potensial baru untuk perbaikan berkelanjutan
  6. Tindak lanjut penyelesaian hasil evaluasi kaji ulang manajemen harus menetapkan batas waktu.

Hasil dari kaji ulang manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang terkait pada

  1. Peluang perbaikan
  2. Perubahan yang diperlukan pada sistem manajemen
  3. Kebutuhan sumber daya
  4. Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cara membuat tim manajemen halal dan pengertiannya

22 Mei 2025 - 08:43 WIB

Cara Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

22 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal

22 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Prosedur Bahan Halal di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Cara Membuat Pelatihan SDM di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Trending di halal