Menu

Dark Mode
Arti Kata Mengawasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Berawas-Awas Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Awas Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Awar Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Berawang Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Perawangan Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya

halal

Pengertian Sistem Jaminan Halal dan 11 Kriterianya

badge-check
 Pengertian sistem jaminan halal adalah sistem manajemen yang terintegrasi yang mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjamin kesinambungan proses produksi halal (HAS 23000)
Sistem Jaminan halal mempunyai 11 kriteria yang harus dipenuhi  dalam rangka menerapkan sistem jaminan halal sehingga dihasilkan produk halal secara konsisten. 11 kriteria halal tertera sebagai  berikut :
1. Kebijakan Halal
2. Tim Manajemen Halal
3. Pelatihan SDM
4. Bahan
5. Produk
6. Fasilitas produksi
7. Prosedur tertulis aktivitas kritis
8. Kemampuan telusur
9. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria standar
10. Audit Internal
11. Kaji Ulang Manajemen
Penjelasannya sebagai berikut :
1. Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Setiap perusahaan yang mengajukan proses halal harus menulis komitmen halalnya serta didesiminasikan (disebarkan) kepada Manajemen, Tim Manajemen Halal, Karyawan dan Pemasok. Cara menyebarkan kebijakan halal bisa melalui pelatihan, pemasangan poster, pembuatan banner ataupun menggunakan Email (surat elektronik).  Dokumen Kebijakan halal yang sudah dibuat harus disimpan dengan benar, serta ditunjukkan saat kegiatan audit.
   .
2. Tim Manajemen Halal
Kriteria Sistem Manajemen Halal mewajibkan setiap perusahaan harus mempunyai tim manajemen halal, sekalipun perusahaan tersebut masih sekelas Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sebagai Catatan, bahwa tim manajemen halal harus dibuatkan Surat Keputusan yang menunjukkan bahwa UKM keripik pisang mempunyai tim manajemen halal. dalam studi kasus UKM Keripik Pisang maka sang pemilik UKM Keripik pisang bisa “mengSKkan sendiri” (membuat surat keputusan sendiri) dirinya beserta anggotanya sebagai tim manajemen halal. SK tim manajemen halal bisa disahkan (ditandatangani) sendiri oleh sang Ayah selaku pemilik UKM Keripik Pisang.
Tim Manajemen halal bertanggungjawab atas perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan Sistem Jaminan Halal di perusahaan. Tim manajemen halal harus karyawan tetap dan diutamakan seorang Muslim. Tugas dan tanggung jawab tim manajemen halal harus diuraikan secara jelas
3. Pelatihan SDM 
Pelatihan Sumber Daya Manusia bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. setiap tim manajemen halal dalam perusahaan harus melaksanakan pelatihan eksternal setiap minimal 1x dalam 2 tahun, dimana Lembaga pelatihan yang ditunjuk resmi oleh LPPOM MUI ada 2 yakni Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) yang sudah ditunjuk resmi oleh LPPOM MUI atau Halal Science Center (HSC) LPPM IPB.
Sedangkan Pelatihan internal harus dilakukan minimal 1x setahun, dimana trainer untuk pelatihan internal harus telah lulus pelatihan HAS 23000 . Bukti pelaksanaan pelatihan harus dipelihara, yang mana bukti pelatihan internal bisa berupa daftar hadir, materi pelatihan, lembar post test, laporan kelulusan peserta dan sertifikat pelatihan. Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta, dapat berupa tes tertulis, lisan, atau bentuk lain yang berlaku di perusahaan.
4. Bahan
Dalam penggunanaan bahan, perusahaan harus berkomitmen menggunakan bahan yang halal sesuai syari’at islam.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi menurut asal usul atau kegunaannya.
– Tidak boleh berasal dari bahan haram/najis
– Bebas dari kontaminasi bahan haram/najis
-Produk mikrobial harus memenuhi persyaratan
-Alkohol/etanol dan hasil sampingnya harus memenuhi persyaratan
-Bahan untuk produk luar harus memenuhi persyaratan
-Bahan untuk barang gunaan harus memenuhi persyaratan
-Apabila menggunakan bahan kritis maka perlu dilengkapi dokumen pendukung yang cukup
Yang dimaksud bahan kritis ialah sebuah bahan baku yang digunakan dalam sebuah proses produksi yang belum diketahui kehalalannya, dimana bahan kritis memerlukan sertifikat halal MUI atau lembaga yang diakui kehalalannya  contoh seorang membeli daging sapi untuk dibuat rendang, dia membeli daging sapi beku yang ia beli dari supermarket, daging sapi tersebut merupakan bahan kritis, karena kita belum tahu apakah daging sapi tersebut disembelih dengan cara yang benar sesuai syari’ah islam atau tidak, maka perlu kita mengetahui sertifikasi halal daging sapi tersebut, biasanya di dalam kemasan daging sapi beku terdapat logo halal beserta nomor sertifikat halalnya dengan nomor sertifikat tersebut kita bisa menulusuri dari mana daging sapi tersebut berasal. Siapa yang mengeluarkan sertifikatnya, serta kapan masa berkahir sertifikat halal daging sapi.
5. Kriteria Produk
Di dalam kriteria Sistem Jaminan Halal, produk yang akan diproduksi tidak diperbolehkan melanggar prosedur. Prosedur tentang kriteria produk mencakup beberapa hal sebagai berikut Nama produk, Karakteristik produk, Bentuk produk, Merk/Brand pada produk retail, Kadar etanol. Produk Kosmetik, produk yang dikemas ulang (Repacked).
Nama produk yang dihasilkan tidak boleh menggunakan  nama minuman beralkohol, seperti rootbeer, es krim rasa vodka, dan sebagainya, Nama produk yang dihasilkan tidak boleh menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, hot dog, dan sebagainya. Nama produk yang dihasilkan tidak boleh menggunakan nama setan, seperti rawon setan, mie setan, es pocong, dan sebagainya.
Untuk krakteristik produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki kecenderungan atau rasa yang mengarahkan kepada produk haram. Contoh minuman teh dengan rasa vodka tidak dapat disertifikasi meskipun dibuat menggunakan bahan halal. Untuk bentuk produk yang dihasilkan tidak boleh menyerupai hewan yang diharamkan seperit babi, anjing dan sebagainya.
6. Fasilitas produksi 
Fasilitas produksi yang digunakan oleh UKM harus memenuhi prosedur kriteria halal. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas produksi ialah bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu sejak penyiapan bahan, proses utama hingga penyimpanan produk. Studi kasus di UKM, fasilitas produksi UKM umumnya sederhana, dan masih bergabung dengan ruang produksi untuk kegiatan memasak keluarga. UKM bisa memenuhi kriteria jaminan halal apabila fasilitas produksi tidak mengalami kontak dengan bahan/produk/hewan yang membawa najis.
7. Prosedur tertulis Aktifitas Kritis
Aktifitas kritis adalah seperangkat tata cara kerja yang dibakukan untuk mengendalikan aktifitas kritis, perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai aktifitas kritis, kriteria dalam aktifitas kritis mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi Produksi, Pencucian fasilitas dan peralatan pembantu, Penyimpanan dan penanganan bahan/produk, Transportasi
, Formulasi produk (jika ada), Pemajangan & penyajian, Pengembangan dapur/outlet  baru,Aturan pengunjung, Aturan karyawan
8. Ketertelusuran
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi, Bukti ketertelusuran produk harus dibuat dan dipelihara, Tujuan adanya kemampuan telusur :
Membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria.
9. Penanganan Produk yang tidak memenuhi kriteria.
Produk yang tidak memenuhi kriteria dapat diidentifikasi dari audit internal, audit pemasok, pemeriksaan mutu produk rutin atau analisis laboratorium, Cara menangani : Tidak dijual ke pembeli yang mempersyaratkan produk halal, Jika terlanjur dijual, maka produk harus ditarik
Produk ini tidak boleh di : rework, down grade, reformulasi, Prosedur ini bersifat antisipatif karena kemungkinan kesalahan selalu ada, Bukti penanganan produk ini harus dibuat dan dipelihara
10. Audit Internal
“Verifikasi pemenuhan 11 kriteria yang dilakukan oleh auditor dari perusahaan (internal)”
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan audit internal,  Dilakukan oleh pihak kompeten dan independen terhadap area yang diaudit. Pihak independen : Dari divisi/bagian/departemen lain (audit silang)• Dari pihak yang ditunjuk manajemen untuk tugas ini. Jadi, tidak mesti audit silang ✔ Dilakukan min. 2x/tahun ✔ Pelaksanaan audit internal dapat diintegrasikan dengan audit sistem lain (jadwal, personel, check list)
11. Manajemen Review
Manajemen puncak harus melakukan kaji ulang sistem manajemen halal organisasi min. 1x/tahun, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitasnya Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan kaji ulang manajemen Bahan Kaji Ulang : • Hasil audit internal dan eksternal • Perbaikan dari kaji ulang sebelumnya • Perubahan kondisi di perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Cara Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

22 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal

22 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Prosedur Bahan Halal di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Cara Membuat Pelatihan SDM di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan

17 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Trending on halal