Pemerintah Kota Kediri membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk formasi tahun 2024, adapun jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk kebutuhan PPPK pemerintah Kota Kediri adalah 199 formasi dengan rincian sebagai berikut :
- tenaga guru sebanyak 90 formasi
- tenaga kesehatan 26 formasi
- tenaga teknis 83 formasi
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK adalah sebagai berikut
-
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia
- Usia pelamar untuk jabatan fungsional guru jabatan fungsional kesehatan dokter dan dokter spesialis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Untuk jabatan tenaga teknis dan jabatan fungsional tenaga kesehatan selain dokter dokter spesialis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 Tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI ataupun anggota kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Tentara Nasional Indonesia ataupun anggota polisi Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan stratifikasi keahlian tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pemerintah Kota Kediri
- Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam satu tahun anggaran.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
- Pelamar yang diketahui melamar lebih dari satu instansi dinyatakan gugur atau dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia