Gambar 1.0. Contoh Surat Permohonan Kelompok Usaha Bersama (KUB) |
Jenis usaha kelompok yang dikelola bersama di indonesia yang dikenal ada 2 yakni KUB dan KUBE. KUB nama kelompok yang digunakan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan KUBE adalah nama kelompok yang digunakan oleh Kementerian Sosial. Penulis membahas KUB terlebih dahulu. KUB adalah kelompok usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai keinginan untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama. Tujuan yang dicapai dalam pembentukan KUB adalah peningkatan pendapatan dan kemampuan usaha setiap anggota KUB, Ada beberapa manfaat yang diperoleh ketika membentuk sebuah KUB, kami membaginya menjadi 3 manfaat pembentukan KUB sebagai berikut :
1. Peningkatan pendapatan anggota KUB, dimana ketika berkelompok maka kita bisa mengajukan proyek yang lebih besar dibandingkan ketika menjalankan usaha dengan sendirian. Misalnya : seorang penjahit baju maksimal mampu menjahit 4 baju perminggu, ketika dia mendapat order 200 buah seragam sekolah yang harus selesai dalam waktu 2 minggu, tentunya dia akan kewalahan. karena itu penjahit tersebut membuat KUB menjahit sehingga pesanan 200 unit seragam bisa mereka kerjakan.
2. Pengembangan usaha, Apabila seorang penjahit hanya fokus dengan menjahit baju sekarang dia bisa melayani jahit masker, permak baju, menjahit seragam sekolah dan sebagainya.
3. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara anggota KUB dan masyarakat sekitar.
Terbentuknya KUB juga membutuhkan AD-ART (anggaran dasar-anggaran rumah tangga) Surat Keputusan (SK) KUB yang disahkan oleh kelurahan atau kecamatan, Di dalam AD-ART terdiri dari susunan pengurus beserta tanggungjawabnya. penentuan iuran, serta penentuan waktu pertemuan tiap bulan.
Tahapan-tahapan di dalam membentuk Kelompok Usaha Bersama dimulai dengan mengumpulkan anggota yang akan dibentuk menjadi KUB, menentukan hari dan tanggal pertemuan, menentukan siapa yang menjadi pengurus KUB, membahas AD ART organisasi KUB, mengajukan permohonan ke kelurahan atau kecamatan sebagai pengesahan legalitas KUB, Setelah petugas dari kelurahan atau kecamatan sudah melegalkan KUB, maka secara hukum KUB sudah diakui oleh pemerintah dan sah.
Dokumen-dokumen pendukung untuk pembentukan KUB terdapat dalam link di bawah ini :
3. Surat Permohonan Pendaftaran KUB
4. Daftar Anggota kelompok KUB
5. Berita Acara Pembentukan KUB
Kita juga mengenal nama kelompok lainnya, yakni Kelompok Usaha Bersama dalam bentuk KUBE, yang dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) nomor 2 tahun 2019 tentang bantuan sosial usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama untuk penanganan fakir miskin. di dalam pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang tumbuh dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Mengenai Permensos RI nomor 2 tahun 2019 terdapat pada lampiran dibawah.
Di dalam membentuk KUBE terdapat bebeapa persyaratan sebagai berikut :
1. Berjumlah paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga
2. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, terpencil dan rentan secara sosial ekonomi.
3. Mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain dalam kecamatan yang sama.
Beberapa bantuan yang akan diperoleh ketika sudah terbentuk KUBE ialah memperoleh bantuan Usaha Ekonomi Produktif paling sedikit senilai Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). selain mendapat bantuan ekonomi berupa uang, KUBE juga juga bisa mengajukan permohonan pendampingan usaha ke dinas atau instansi terkait seperti pendamping sosial KUBE di dinas sosial daerah anda, atau kepada penyuluh perindustrian di dinas perindustrian daerah anda.
Apa nama Kelompok yang seharusnya digunakan oleh masyarakat? KUB atau KUBE?
Penulis menyarankan apabila anda berkonsultasi dan dibimbing oleh dinas perindustrian maka anda seharusnya menggunakan istilah KUB, dalam pembentukan KUB tidak dipersayaratkan bahwa anggota KUB adalah warga miskin, terpencil dan rentan secara sosial ekonomi. anggota anda boleh warga berpendapatan menengah bahkan orang-orang kaya di daerah anda, Bagi anda yang merupakan binaan dinas sosial dan memenuhi kriteria dalam pembentukan KUBE, maka anda hendaknya menggunakan nama KUBE.
Berikut Lampiran Permensos nomor 2 tahun 2019