Apa hukuman bagi pelaku zina muhson (sudah menikah) dan ghoiru muhson (belum menikah)?
Aturan agama Islam sangatlah memanusiakan manusia dan sesuai dengan fitrah manusia.
Agama Islam juga mengatur hubungan diantara sesama manusia dan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar ketika berhubungan dengan sesama, Sebagaimana aturan agama Islam tentang pelaku zina akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Berikut adalah 2 hukuman bagi pelaku zina di agama Islam.
- Pelaku zina yang sudah menikah (Zina Muhson) mendapatkan hukuman rajam, hukuman rajam dilakukan dengan melempari pezina dengan batu sampai mati. Di mana sebelumnya pezina harus ditanam tubuhnya hingga sedada, kemudian dilempari dengan batu oleh beramai-ramai orang hingga dia meninggal dunia.
- Pelaku Zina yang belum menikah (Ghoiru Muhson) akan mendapatkan hukuman cambuk atau dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Peraturan di atas sesuai dengan yang tertulis di surat An Nur ayat 2 dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ .
Artinya : Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
عن عبادة بن الصامت قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خذوا عني خذوا عني فقد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر جلد مائة و نفي سنة و الثيب بالثيب جلد مائة والرجم (رواه مسلم)
Tulisan latin : ‘an ‘ubadatabnush shomiti qola qola Rosulullah shallallahu alaihi wasallam khudzu ‘anni khudzu ‘anni faqod ja’alallahu lahunna sabilan Al bikru bil bikri jaldu miatin wa nafyu sanatin wats tsayyibu bits tsayyibu jaldu miatin wae rojmu hadits riwayat Muslim.
Artinya dari Ubadah bin as Shamit berkata, Rosulullah saw bersabda. “Ambillah oleh kalian dariku, ambillah oleh kalian dariku. Allah telah memberikan keputusan kepada mereka (perempuan) hukuman untuk perzinaan yang dilakukan lajang dengan lajang adalah seratus kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Adapun duda dengan janda hukumannya adalah seratus kali cambukan dan dirajam. (H.R. Muslim)
2 Komentar