Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Pilkada serentak tahun 2024, mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pilkada serentak di tahun 2024.
Menurut Ibu Tintawati selaku ibu Sekretaris dinas perdagangan dan perindustrian kota Kediri menyampaikan tentang hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan meskipun kita mempunyai hak untuk memilih namun tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai ASN selama masa pilkada serentak tahun 2024.
Sosialisasi Peraturan Pilkada di Ballroom Hotel Lotus Kediri 2024ioplus_0Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi oleh ibu Susan dari kejaksaan kota Kediri mengenai hal-hal yang diatur untuk ASN selama masa pilkada serentak 2024. seperti bolehnya ASN untuk mencoblos atau memilih pimpinan politik di bilik suara.
Namun terdapat juga beberapa larangan seperti berfoto bersama dengan calon legislatif ataupun pimpinan daerah sebagaimana tertulis di Peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 maka PNS bisa mendapatkan hukuman disiplin seperti hukuman ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan seperti teguran dsb. Hukuman disiplin sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja, hukuman disiplin berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS.