Berikut adalah contoh ppt (powerpoint) materi presentasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai perda kota kediri nomor 6 tahun 2023, materi ppt ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi tera/tera ulang gratis di tahun 2024. untuk mendownload presentasi materi tentang PPT Presentasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda Kota Kediri Tahun 2023, silakan klik link di bawah :
Download PPT Presentasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah Perda Kota Kediri Tahun 2023
Adapun uraian ppt materi presentasinya sebagai berikut :
Pemerintah Kota Kediri
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bidang Kemetrologian
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pasal 187 UUD nomor 1 tahun 2022 berisi sebagai berikut:
Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum undang undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang ini.
Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini.
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III RETRIBUSI
BAGIAN KESATU PASAL 54
Jenis Retribusi di Daerah terdiri atas :
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Usaha, dan
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 55
Jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, dipungut di wilayah daerah
Pasal 56
1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali
2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Paragraf 1
Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi pasal 57
Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a. meliputi :
a. Pelayanan kesehatan;
b. Pelayanan kebersihan;
c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
d. Pelayanan pasar.
1 Komentar