Pada tanggal 23 Januari 2024, Dinas Perdagangan dan Perindusutrian Kota Kediri melalui bidang kemetrologian mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan peraturan daerah kota kediri nomor 6 tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aul Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Kediri dengan mengundang peserta dari Perhutani, Superindo, Hypermart, Pabrik Gula Mrican, beberapa SPBU di kota Kediri, para pemilik laundry dan sebagainya.
Sosialisasi ini menjelaskan di Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Paragraf 1 tentang obyek, subyek dan Wajib Retribusi pasal 57 tidak termuat retribusi tentang Tera atau Tera Ulang. Sehingga tera atau tera ulang pada tahun 2024 dikenakan biaya RP 0,- atau gratis. Adapun yang masih ditarik retribusinya berdasarkan pasal 57 perda kota kediri nomor 6 tahun 2023 adalah Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebersihan; Pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan Pelayanan pasar.
Walaupun kegiatan tera atau tera ulang tidak dikenakan biaya lagi, namun pemilik UTTP atau peralatan timbang yang ingin menerakan alatnya wajib memastikan peralatan timbangannya sudah bisa digunakan dan siap dipakai. Apabila ada kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan timbangan maka itu adalah tanggung jawab pemilik timbangan untuk menservis peralatannya, sehingga harus bisa dibedakan antara tera atau tera ulang dengan reparasi timbangan.
Adapun foto-foto dari kegiatan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah di kota kediri sebagai berikut :