Pada tanggal 5 Desember 2023, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengadakan kegiatan pos ukur ulang di beberapa SPBU dan Pasar Kota Kediri, Tujuan dari kegiatan pos ukur ulang adalah untuk melindungi konsumen yang berbelanja di pasar dari ketidakadilan perdagangan, Dari pelaksanaan kegiatan pos ukur ulang akan membuat masyarakat merasa menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual oleh pedagang karena kejelasan dalam hal takaran.
Proses kegiatan diawali dengan menyiapkan alat pos ukur ulang di tengah pasar Pahing yang lokasinya dekat dengan musholla, kemudian mempersilakan para pembeli yang berbelanja di pasar untuk menguji takaran barang yang dibelinya apakah sesuai dengan standar yang ada atau tidak. Dari hasil kegiatan pos ukur ulang di pasar Pahing menunjukkan hasil bahwa barang yang dibeli dengan timbangan di pasar sudah sesuai dengan berat yang tertulis pada alat pos ukur. Bagi konsumen yang mengetahui kegiatan ini hendaknya dengan sukarela menimbang barang belanjaan mereka, adapun kegiatan ini tidak dikenai biaya sedikitpun atau gratis, karena sudah menggunakan anggaran negara.
Mengetahui landasan hukum kegiatan pos ukur ulang di pasar adalah undang-undang republik indonesia no 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, kegiatan pos ukur ulang diharapkan dapat sebagai nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur.
Kota Kediri adalah kota yang meraih prestasi tertib ukur tahun 2022, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kota Kediri atas dedikasi dalam menjaga standar ukur di pasar Bence, pasar Banjaran, dan pasar Selowarih di kota Kediri meraih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2022.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Kota Kediri dalam memastikan alat ukur di pasar memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, meningkatkan perlindungan konsumen, serta pelayanan yang optimal. Ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap pasar-pasar di Kota Kediri.