Menu

Mode Gelap
Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital Indonesia Takluk Tipis dari Bulgaria di FIFA Series, Peluang Emas Romeny Membentur Mistar Bentuk jamak kata (تِمْسَاحٌ) Timsahun adalah … Bentuk jamak kata (تِنِّيْنٌ) Tinninun adalah … Bentuk jamak kata (حَشَرَةٌ) Khasyarotun adalah … Bentuk jamak kata (نَمْلٌ) Namlun adalah …

Berita

Dosen Wanita UIN Surakarta Dibunuh Kuli Bangunan

khoiribadge-check

 Ibu Wahyu Dian Silviani seorang dosen di UIN Raden Mas Said tewas di rumah temannya, korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang mencoba memanggil korban namun tidak ada jawaban dari korban.

Setelah korban ditemukan maka tetangga korban melaporkan peristiwa kepada polisi dan polisi melakukan olah TKP serta mencari tersangka. Beberapa hari berlanjut dan polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Pelaku adalah kuli bangunan yang bekerja di rumah korban untuk membangun dan memperbaiki rumah korban yang baru. Pelaku bernama Dwi Feriyanto berusia 23 tahun Warga desa Tempel, kecamatan Gatak, kabupaten Sukoharjo.

Ketika diinvestigasi oleh polisi, Kuli bangunan tersebut mengatakan bahwa dia dikatain tolol, kerjanya amatiran oleh Bu dosen yang membuat dirinya sakit hati, sehingga membuat dia berencana membunuh Ibu Silviani dosen UIN Surakarta di hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

Dosen Wanita UIN Surakarta Dibunuh Kuli Bangunan

Walaupun motif tersebut masih dalam penelusuran, sebab selain membunuh pelaku kejahatan juga mencuri barang berharga milik korban seperti handphone dan laptop serta uang. Salah satu saudara korban yang ikut menemani korban mengunjungi rumah yang diperbaiki, membantah bahwa almarhumah berkata demikian, almarhumah malah berkata “suwun suwun” kepada tukang yang memperbaiki rumahnya.

Korban yang sudah dibunuh oleh pelaku kemudian diberikan kasur di atasnya, pelaku kemudian pergi lewat pintu depan dengan melompati pagar rumah, untuk menghilangkan jejak pelaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh di Sungai Gatak dan membakar bajunya di area persawahan .

Setelah jenazah Dian dilakukan visum lalu diserahkan kepada keluarga untuk disalati dan dibawa ke Mataram untuk dikubur di area pemakaman, Karena pelaku yang bernama Dwi Feriyanto telah melakukan kejahatan tindak pembunuhan terencana terhadap ibu Dian, maka dia bisa dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital

2 April 2026 - 14:41 WIB

Indonesia Takluk Tipis dari Bulgaria di FIFA Series, Peluang Emas Romeny Membentur Mistar

2 April 2026 - 09:22 WIB

Presiden Trump Targetkan Penarikan Pasukan dari Konflik Iran dalam 2-3 Minggu ke Depan

1 April 2026 - 09:47 WIB

Aksi Arda Guler Bawa Turki Taklukkan Rumania, Selangkah Lagi Menuju Piala Dunia 2026

27 Maret 2026 - 13:37 WIB

Mungkinkah harga emas dunia turun ke 100 USD per gram di 2026?

27 Maret 2026 - 07:58 WIB

Harga emas dunia turun sebesar 2=3% pada Selasa 28 Oktober 2025
Trending di Berita