Berikut adalah contoh ppt (powerpoint) materi Hak Atas kekayaan intelektual (HAKI), untuk mendownload presentasi materi hak atas kekayaan intelektual, silakan klik link di bawah
Download PPT materi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
⦁ Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
⦁ Bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) dibagi 2 yaitu kepemilikan PERSONAL dan kepemilikan KOMUNAL.
⦁ Konvensi WIPO 1967 telah mendefinisikan KI sebagai segala sesuatu yang dihasilkan dari aktivitas/kreativitas intelektual yang dapat diaplikasikan dalam bidang industri, sains, literatur, dan artistik.
⦁ KI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
⦁ Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intektual mereka.
⦁ Bentuk kepemilikan KI dibagi 2 yaitu kepemilikan PERSONAL dan kepemilikan KOMUNAL.
3 JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
⦁ HAK CIPTA adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
⦁ DESAIN INDUSTRI ialah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
⦁ RAHASIA DAGANG adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
JENIS-JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya 1 dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan 3 dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan ST.
INDIKASI GEOGRAFIS ialah suatu tanda yang menunjukkan suatu daerah asal suatu barang/produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada suatu barang/produk yang dihasilkan.
BEDA: HAK CIPTA, PATEN, DESAIN INDUSTRI DAN MEREK
CARA MEMPEROLEH
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )
PENGERTIAN MEREK
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa” (UU no. 15 thn 2001)
FUNGSI MEREK
⦁ Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain/badan hukum lainnya
⦁ Sebagai alat promosi, untuk mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya
⦁ Sebagai jaminan atas mutu barangnya
⦁ Bisa menunjukkan asal barang/jasa tersebut dihasilkan
PENTING DIPERHATIKAN DALAM MEMILIH MEREK
Jangka Waktu Pelindungan Merek
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK:
ALUR PROSES PENDAFTARAN MEREK
DIMANA MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK?
SYARAT- SYARAT PENDAFTARAN MEREK:
SYARAT TAMBAHAN:
TARIF PENDAFTARAN MEREK:
KELENGKAPAN BERKAS
SURAT KETERANGAN/ SURAT REKOMENDASI UMK
SURAT PERNYATAAN UMK
Persiapan Sebelum Mendaftar
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
⦁ Sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas merek yang didaftarkan bagi pemilik merek terdaftar.
⦁ Sebagai dasar penolakan terhadap permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar.
⦁ Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar
MEREK YG TIDAK DAPAT DIDAFTAR
PEMOHON YG BERITIKAD TIDAK BAIK. Merek yang diajukan oleh pemohon memenuhi unsur-unsur :
tidak layak dan tidak jujur
Membonceng
Meniru
Menjiplak
Menumbuhkan kondisi persaingan curang
Mengecoh atau menyesatkan konsumen
(pasal 4 UU No.15 Tahun 2001)
Contoh :
MEREK YG TIDAK DAPAT DIDAFTAR
BERTENTANGAN DG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,MORALITAS AGAMA DAN KETERTIBAN UMUM
Contoh :
Gambar-gambar maupun kata-kata yang berkaitan dengan pornografi
Lambang-lambang atau nama yang melanggar dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lambang/simbol-simbol keagamaan seperti gambar ka’bah, nama kitab suci, dsb.
MEREK YG TIDAK DAPAT DIDAFTAR
TIDAK MEMILIKI DAYA PEMBEDA
Karakter mereknya terlalu sederhana atau terlalu rumit. Seperti : “—” “#” (terlalu sederhana untuk menjadi merek), “abcdefghijklmnopqrstu” (terlalu rumit menjadi merek)
- TELAH MENJADI MILIK UMUM
- MEREK YG TIDAK DAPAT DIDAFTAR
- MERUPAKAN KETERANGAN BARANG/JASA
Merek Akan ditolak apabila
mempunyai persamaan Pada Pokoknya / keseluruhannya dengan Merek Terdaftar Untuk barang/jasa sejenis :
Yang dimaksud persamaan pada keseluruhannya yaitu merek yang diperbandingkan sama persis tanpa ada perbedaan, sedangkan yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Merek Akan ditolak apabila mempunyai
PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL
Lanjutan MEREK YANG DITOLAK
⦁ Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Dengan Indikasi Geografis.
(Ps. 6 (1) huruf c)
⦁ Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
(Ps.6 (3) huruf a)
⦁ Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(Ps.6 (3) huruf b)
⦁ merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(Ps.6 (3) huruf c)
Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
SANKSI PIDANA
HKI adalah isu penting bagi para pembuat keputusan ekonomi
Pengaturan HKI nasional sebagai alat kebijakan yang berpengaruh kepada pembangunan ekonomi
Perlunya perubahan sifat masyarakat yang berorientasi statis ke dinamis dan mengarah kepada budaya bisnis yang kompetitif
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri dan menciptakan lapangan kerja
Mendorong perubahan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM.
FASILITASI HKI MEREK BAGI IKM