Berikut adalah contoh ppt materi presentasi tentang Perlindungan Indikasi Geografis, materi ini disampaikan ketika Pelatihan Fasilitator Kekayaan Intelektual di Hotel IHG Bandung, 24 Januari 2023, apabila saudara ingin mendownload file presentasi perlindungan indikasi geografis, silakan klik pada link di bawah
Download PPT Perlindungan Indikasi Geografis
Baca Juga :
Contoh Presentasi Perizinan dan Pemasaran Digital
Handout PPT Perlindungan Indikasi Geografis
3 Pilar Kekayaan Intelektual adalah
- Filling database (pengisian database)
- Komersialissi
- Penegakan hukum
Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Deklaratif (Hak Cipta) :
- Pendaftar dianggap sebagai pemilik hak (sepanjang belum dibuktikan sebaliknya)
- Perlindungan Secara Otomatis
Konstitutif (Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri) :
⦁ Pendaftar pertama adalah pemilik hak
⦁ Perlindungan Tidak Secara Otomatis
⦁ Pendaftaran Menimbulkan Hak
Dasar Hukum Pelindungan Indikasi Geografis
- TRIPs Agreement on GI (Pasal 22 – 24)
- Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis
- PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP
- Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
Latar Belakang Perlindungan Kekayaan Intelektual
- Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversity atau negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah.
- Keanekaragaman hayati Indonesia yang berlimpah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
- Kekayaan Indonesia yang tidak dilindungi / tidak dipelihara dan dikelola dengan baik dan benar akan punah atau diakui atau beralih kepemilikannya ke negara lain (terjadi persaingan curang yang menggunakan nama geografis secara tanpa hak)
Pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda merupakan Nama Tempat/Daerah maupun Tanda Tertentu Lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang/produk yg dilindungi oleh IG (Indikasi Geografis).
Dasar perlindungan Indikasi geografis
Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada
Obyek (Tujuan) Pelindungan Indikasi Geografis
- Sumber Daya Alam
- Barang Kerajinan Tangan
- Hasil Industri
Produk Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kerajinan
Pertanian : Kopi (arabika, robusta, liberika), Pala, Cengkeh, Tembakau, Beras, Lada (Lada Putih, Lada Hitam, Andaliman), Mete, Sawo, Salak, Jeruk, Duku, Nanas, Durian, Jambu, Alpukat, Sagu
Perikanan/Peternakan : Ikan, Sidat, Mutiara, Susu, Daging, Udang, Telur
Kerajinan : Tenun Ikat, Tenun Songket, Gerabah/ Keramik, Garam, Perak, Batik
Hasil Hutan : Madu, Kemenyan, Minyak Atsiri
Pemohon Indikasi Geografis
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis
tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau
produk berupa :
a. sumber daya alam
b. barang kerajinan tangan
c. hasil industri
2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
Syarat dan Tatacara permohonan Indikasi Geografis
1.Permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id
2.Pemohon melakukan pendaftaran online melalui Kanwil Kemenkumham RI di tiap provinsi atau langsung ke kantor DJKI
3.Teknis permohonan akan difasilitasi dan dibantu oleh pejabat di Kanwil Kemenkumham RI atau Kementerian Pusat
4.Untuk saat ini belum ada akun personal untuk pemohon langsung
Berkas Permohonan (Syarat Minimum) :
1.Surat kuasa khusus (bila melalui kuasa)
2.Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000).
3.Dokumen Deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online
4.Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.
Isi Dokumen Deskripsi
1. Pemohon
Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang /produk berupa : sumber daya alam, barang kerajinan tangan, hasil industri Atau Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
2. Nama Indikasi Geografis
Nama IG yang dimohonkan pendaftarannya
Contoh : Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Tenun Ikat Sikka, Ikan Uceng Temanggung
3. Nama Barang/ Produk
Nama barang/produk yang dilindungi oleh IG
Contoh : Kopi, Lada Hitam, Vanili, Buah Segar, Kayu Manis
4. Karakteristik dan Kualitas
uraian mengenai karakteristik & kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
⦁ Karakteristik produk/ sifat khas : mutu fisik, cita rasa, analisa kimiawi dll
⦁ Bandingkan dengan produk serupa dari tempat lain, contoh : Beras Pandanwangi Cianjur – Beras Adan Krayan
5. Faktor Geografis
Adalah uraian yang menerangkan mengenai ciri-ciri & kualitas serta keunggulan lingkungan geografis yaitu faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas/ karakteristik dari barang yang dihasilkan;
Faktor alam : yaitu mengenai keadaan geografis setempat -> uraian tentang suhu, curah hujan, kelembaban udara, sinar matahari, ketinggian, atau jenis/kondisi/ kandungan tanah.
Faktor manusia : uraian yang menjelaskan faktor manusia yang berpengaruh
terhadap barang/produk IG yaitu tradisi/adat istiadat, kemampuan SDM dll
6. Batas Wilayah
Adalah uraian yang menjelaskan batas-batas daerah penghasil barang/produk IG dengan daerah sekitarnya serta dilengkapi dengan gambar peta daerah setempat;
Uraian tersebut harus direkomendasikan oleh Pemda dan menjadi lampiran
Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pembinaan meliputi:
- Persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan IG;
- Permohonan pendaftaran IG;
- pemanfaatan dan komersialisasi IG;
- sosialisasi dan pemahaman atas
pelindungan IG; ……………
……………
- pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
- pelindungan hukum; dan
- fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk
Indikasi Geografis.
⦁ Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- Menjamin tetap adanya ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis;
- Mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
⦁ Pengawasan tersebut juga dapat dilakukan oleh Masyarakat