Di dalam peraturan walikota Tarakan nomor 7 tahun 2021 tertulis di dalam pasal 2 ayat 1 bahwa PNS/ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintah kota Tarakan wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai dengan peraturan yang berlaku
Tujuan penggunaan pakaian dinas di lingkungan pemerintah kota Tarakan untuk meningkatkan kedisiplinan l, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Adapun jenis pakaian dinas di lingkungan pemerintah meliputi PDH, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL, PDH camat dan lurah, PDU Camat dan lurah
Berikut file pdf tentang Perwali kota Tarakan nomor 7 tahun 2021, anda bisa mendownloadnya dengan mengklik di pojok kanan atas
.