Registrasi akun siinas merupakan sebuah kewajiban bagi setiap pelaku industri, dimana terdapat tata cara untuk registrasi akun siinas di kementerian perindustrian. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk registrasi untuk mendapatkan akun di siinas Kemenperin RI
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk registrasi di Siinas Kemenperin RI?
Berikut adalah 3 dokumen yang harus anda miliki untuk daftar (registrasi) siinas di Kemenperin RI
- NPWP atau nomor pokok wajib pajak
- NIB terbaru atau NIB berbasis resiko.
- Email aktif yang anda gunakan untuk mendaftar NIB
Bagaimana Cara melakukan registrasi di Siinas Kemenperin RI?
Berikut adalah tahapan atau langkah-langkah di dalam melakukan registrasi di Siinas Kemenperin RI
- Buka situs siinas.kemenperin.go.id
- Klik registrasi akun siinas (seperti terlihat di gambar)
- Pada kotak dialog masukkan nama perusahaan anda, lokasi pabrik anda, NPWP anda, nomor NIB anda dan e-mail anda
- Upload softcopy nib anda ke di kotak dialog tersebut
- Klik verifikasi saya bukan robot
- Klik simpan
Selanjutnya akan keluar bukti pendaftaran akun siinas anda telah berhasil, adapun username dan password akan dikirim ke alamat email yang anda gunakan untuk registrasi di Siinas Kemenperin RI. Paling lambat 1 x 24 jam sejak anda melakukan registrasi.
Setelah anda mendapatkan username dan password silakan login (masuk kedalam akun siinas anda).
Di dalam aplikasi Siinas terdapat beberapa jenis data yang wajib anda isi, seperti data umum (sebagaimana terlihat pada gambar di atas), alamat kantor pusat, alamat pabrik kontak person, bidang usaha, kapasitas produksi, perizinan, bukti kepemilikan akun, setelah anda selesai menginput data pada masing-masing data tersebut, silakan klik simpan di masing-masing kotak dialog tersebut.
Apa dasar hukum untuk registrasi di akun siinas?
Berdasarkan peraturan menteri perindustrian no 2 tahun 2019 dijelaskan bahwa setiap perusahaan industri (NIB dan KBLI Industri) wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubenur dan bupati atau walikota.
Jadi sesuai dengan peraturan tersebut setiap pelaku industri harus menyampaikan data industrinya kepada kementerian perindustrian secara rutin dua kali dalam setahun.
Adapun data industri periode Januari sampai dengan Juni disampaikan pada bulan Juli pada tahun yang sama. Sedangkan data dan informasi industri pada bulan Juli sampai dengan Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.