![]() |
Gambar 1.0. 3 Kegiatan Usaha yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan bank umum |
Sebutkan kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank umum?
5 Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka tabungan dan bentuk lainnya yang sejenis
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang main-main
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
3 kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang.