Sebutkan 7 landasan asas yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pengertiannya?
7 Landasan Asas yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pengertiannya sebagai berikut
- Asas independensi adalah Asas yang memperlihatkan tidak ada campur tangan dari keputusan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan nya
- Asas kepentingan umum adalah asas untuk selalu membela dan melindungi kepentingan konsumen serta memajukan kesejahteraan umum
- Asas keterbukaan adalah asas untuk membuka diri terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan
- Asas profesionalitas adalah Asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Asas integritas adalah asas yang dipegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan
- Asas akuntabilitas adalah Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik