![]() |
Gambar 1.0. 3 Kegiatan Usaha yang Boleh dan tidak Boleh dilakukan bank umum |
Sebutkan 4 kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat (BPR)?
Tentang 4 kegiatan yang usaha yang dapat atau boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan ataupun deposito berjangka
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah atau sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia atau deposito berjangka pada bank lain.
4 Kegiatan usaha yang tidak dapat atau boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat BPR
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan pendaftaran modal
- Melakukan usaha perasuransian