![]() |
Gambar 1.0. Tiga unsur pajak |
Sebutkan tiga unsur pajak dan jelaskan?
Tiga unsur pajak yaitu
- Subjek pajak
- Objek pajak
- Tarif pajak
Penjelasannya sebagai berikut
1) Subjek pajak adalah orang atau badan yang dibebani pajak, subjek pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor direktorat jenderal pajak.
2) Objek pajak adalah benda atau barang yang menjadi sasaran baja contoh objek pajak adalah tanah, penghasilan atau laba perusahaan.
3) Tarif Pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.