Menu

Mode Gelap
Contoh Soal UTS PPKN Kelas 7 SMP Pilihan Ganda How to Create Engaging Content on Instagram Choosing the Best Friendship: A Guide to Finding Your True Friends Tips Berbelanja di Supermarket agar Efisien dan Hemat Pos Ukur Ulang Pasar Bawang Kediri Arti Kata Membalik Kaji Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

ekonomi

Sebutkan dua jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, pengertian dan contohnya?

badge-check
Sebutkan dua jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, pengertian dan contohnya?
Gambar 1.0. Dua Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya

Sebutkan dua jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, pengertian dan contohnya?

Dua jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya adalah pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah penjelasannya sebagai berikut

  1. Pengertian pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal Pajak dan kantor pelayanan Pajak di bawah kementerian keuangan contoh pajak negara atau pajak pusat adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB pajak penghasilan atau PPH dan Pajak pertambahan nilai atau PPN.
  2. Pengertian pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah baik kabupaten kota ataupun provinsi contoh Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak biaya balik nama kendaraan bermotor sedangkan Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota seperti pajak penerangan jalan pajak hiburan dan pajak hotel dan restoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Analisa Penggantian Mesin Menurut Ekonomi Teknik

7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

3 Manfaat Menabung Emas dan Penjelasannya

20 September 2024 - 14:48 WIB

Cara Memilih Desain Kemasan Bagi Produk Skincare

8 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Merger dan Akuisisi, Metode Ampuh Untuk Meningkatkan Profit Perusahaan

3 Agustus 2024 - 12:57 WIB

Membeli Emas Tanpa Was Was Di Galeri 24, Terpercaya dan Berpengalaman

18 Maret 2024 - 00:12 WIB

Trending di Berita