![]() |
Gambar 1.0. 10 Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN |
Sebutkan 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN?
Menurut Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 Undang-undang Harmonisasi peraturan perpajakan tahun 2022, berikut 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Jasa pelayanan kesehatan medis seperti rumah klinik ataupun rumah sakit.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa penginapan seperti perhotelan, rumah kontrakan atau guest house.
- Jasa keuangan seperti simpan pinjam di perbankan
- Jasa transportasi darat seperti bis transportasi laut seperti kapal dan transportasi udara seperti pesawat terbang
- Jasa penyediaan telepon umum seperti wartel atau warung telekomunikasi
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa keagamaan seperti ceramah agama ataupun aktivitas keagamaan yang lain.
- Jasa pendidikan seperti les privat ataupun tempat kursus belajar bahasa asing.