Menu

Mode Gelap
Review Kemampuan Mesin Jahit Singer Classic Belanja Baju di Mutif Store Nganjuk Bahasa Arab Saya Minum dan Contoh Kalimatnya Arti Kata Balian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balgam Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Balet Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hadits

Hadis Bukhori tentang Asbabun Nuzul Ayat Tayamum

badge-check

 Hadis di bawah ini menjelaskan tentang bolehnya melakukan tayamum ketika tidak menemukan air untuk berwudhu, dimana pada saat itu seseorang meminjam Seuntai kalung dari asma’ kemudian kalung tersebut hilang, lalu Rosulullah menyuruh seorang sahabatnya untuk mencarinya sampai tibalah waktu salat sehingga mereka terpaksa melakukan salat tanpa berwudhu terlebih dahulu, sehingga mereka mengadukan perihal mereka yaitu salat tanpa berwudhu kepada Nabi, kemudian turunlah ayat yang memperbolehkan tayamum yakni berwudhu tanpa menggunakan air.

Hadis Bukhori tentang Asbabun Nuzul Ayat Tayamum

Demikian hadis shohih Bukhari tentang bolehnya atau Asbabun nuzulnya ayat tayamum disertai dengan tulisan latin dan artinya

  عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ اَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَاَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلَاةَ فَصَلُّوْا بِغَيْرِ وُضُوْعٍ، فَلَمَّا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا ذَلِكَ إِلَيْهِ فَنَزَلَتْ آيَةَ التَّيَمُّمِ، فَقَالَ اُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ جَزَاكِ اللهُ خَيْرًا، فَوَاللهِ مَانَزَلَ بِكِ أَمْرٌ قَطُّ اِلَّا جَعَلَ لَكِ مِنْهُ مَخْرَجًا وَجُعِلَ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيْهِ بَرَكَةٌ

Tulisan Latin :‘An aisyata rodhiyallahu ‘anha annahas ta’arots min asma a qiladatan fahalakats fa arsala Rosulullohi shallallahu ‘alaihi wasallama nasan min ashhabihi di tholabiha fa adrokathumush sholaatu fashollu bighoiri wudhu in falamma atawun nabi yya shallallahu ‘alaihi WA sallamaa sya kau dzalika ilaihi fanazalats aayatut tayammumi faqola usaydubnu khudhoirin jazakillahu khoiron fa wallahi ma nazala biki ampun qoththu illa ja’ala laki minhu makhrojan WA ju’ila lilmuslimina fihi barokatun. 

Artinya : Dari Aisyah ra. bahwasanya ia meminjam seuntai kalung dari Asma’ lalu hilang, maka Rasulullah saw. mengirimkan salah seorang sa habatnya untuk mencarinya. Tetapi mereka terantuk sholat, sehingga mereka terpaksa melakukan sholat tanpa menggunakan wudlu. Ketika mereka sudah datang kepada Nabi saw., mereka mengadukan perihalnya itu, lantas turunlah ayat tayammum”. Usaid bin Khudzair berdo’a: “Semoga Allah mengganjarmu (Aisyah) suatu kebaikan. Demi Allah tidaklah denganmu suatu urusanpun kecuali Allah membuatkannya jalan keluar dan dijadikanlah barokah bagi orang-orang Islam”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukuman Bagi Pezina Yang Sudah Menikah dan Belum Menikah

10 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Sebutkan 2 hadits yang melarang pergaulan bebas (zina)!

6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Membaca Tanpa Iklan Dari Khoiri.com

1 September 2024 - 10:34 WIB

6 Contoh Kata Serigala (Dzi’bun) di Al Qur’an dan Al Hadits

24 Juli 2024 - 07:21 WIB

Tuliskan Dalil Naqli Tentang Rukun Islam?

9 Januari 2024 - 01:52 WIB

Trending di Fiqh