Sebutkan lima dasar pelaksanaan hubungan internasional Indonesia?
Berikut adalah lima dasar pelaksanaan hubungan internasional Indonesia
Alinea keempat Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yang memuat tujuan negara secara khusus dan secara umum. Tujuan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan politik luar negeri tercantum dalam kalimat… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…” Pernyataan tersebut merupakan tujuan negara secara umum yang menjadi landasan keikutsertaan Indonesia dalam pergaulan internasional.
Pasal 11 ayat (1-3) UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13 ayat (1-3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam undang undang ini terdapat ketentuan yang mengatur tentang cara-cara melakukan perjanjian internasional dengan negara lain, pemberlakuan perjanjian internasional serta berakhirnya perjanjian internasional.