Sebutkan 5 tugas dan fungsi BNPB?
Berikut adalah 5 tugas daripada BNPB yaitu Badan Nasional penanggulangan bencana :
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan informasi tentang kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional internasional.
- Memberikan pedoman dan pengarahan tentang usaha penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008, Dua Fungsi BNPB yaitu
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.