Sebutkan tiga jenis barang tambang berdasarkan undang-undang pertambangan tahun 1967?
Tiga jenis barang tambang berdasarkan UU Pertambangan Tahun 1967, dibedakan atas tiga golongan, yaitu A (strategis), B (vital) dan C (industri). penjelasannya sebagai berikut :
1) Barang tambang Golongan A, contohnya minyak bumi, batubara, uranium dan gas alam. Disebut strategis, karena nilainya yang tinggi dan berpengaruh terhadap semua aktivitas kehidupan manusia.
2) Barang tambang Golongan B, contohnya emas, perak, intan, platina, dan belerang.
3) Barang tambang Golongan C, contohya pasir, batu kapur, gypsum, kaolin, dan garam.







