Di dalam pengajuan berkas halal, UMKM perlu mengajukan surat pernyataan sistem jaminan halal, karena berkas merupakan sebuah ikrar UMKM bahwa produknya sesuai dengan standar sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh MUI. Di dalam surat pernyataan sistem jaminan halal terdapat kop surat UMKM, yang berisi nama UMKM, alamat UMKM, dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengajukan permohonan halal kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Persyaratan yang utama didalam mengajukan sertikasi produk halal UMKM tersebut harus sudah mengikuti pelatihan sistem jaminan halal dan lulus serta melampirkan sertifikat pelatihan sistem jaminan halal yang dimiliki di dalam berkasnya, apabila UMKM yang mengajukan permohonan sertifikat jaminan halal belum lulus pelatihan sistem jaminan halal maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengajukan permohonan sertifikat halal produknya.
Berikut contoh surat pernyataan sistem jaminan halal UMKM kepada BPJPH yang dilampirkan di dalam berkas dokumennya. anda bisa mengcopy atau menyalinnya sesuai dengan kebutuhan anda, apabila saudara mempunyai pertanyaan, silakan tulis melalui kolom komentar di bawah
UMKM Rotikue
Jl. Masjid Raya RT 03 Kampung Enam Telp. 082285667981
Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
SURAT PERNYATAAN SISTEM JAMINAN HALAL
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Syahrini
Pekerjaan/Jabatan : Pemilik dan Penanggung Jawab
Nomor KTP : 647303429856123
Alamat : Jl. Masjid Istiqlal Kampung 6 RT 03 Kec Tarakan Barat
Nomor Kontak : 082285667981
Jenis Usaha : Kue dan Makanan Ringan
Dengan ini menyatakan bahwa proses produk halal pada perusahaan kami benar-benar sesuai dengan standart jaminan halal.
Dengan Dokumen Pendukung sebagai berikut:
- Sertifikat pelatihan Sistem Jaminan Halal
- Nomor Induk Berusaha
- Izin Usaha Mikro Kecil
Demikian surat pernyataan kami buat dengan sesungguhnya dan jika surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan serta tidak memenuhi tanggung jawab maka saya bersedia di tuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarakan, 21 September 2021
( Syahrini )
1 Komentar