Saudara bisa berpindah ke materi hadits arba’in nawawi yang lain, semisal hadits arba’in pertama atau kedua atau yang lainnya dengan mengklik menu dropdown “Materi Hadits Arba’in” semoga membantu anda.
Berikut adalah hadits kelima dari kitab hadits arbain nawawi, hadits yang menjelaskan tentang larangan mengadakan ibadah yang tidak mempunyai dasar hukum sesuai al qur’an dan hadits. Mempelajari hadits ini akan menjadi pedoman bagi kita apabila kita melakukan perbuatan ibadah yang tidak sesuai dengan al qur’an dan sunnah rosul maka amal perbuatan tersebut sia-sia
عَنْ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ اُمِّ عَبْدِ اللّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحْدَثَ فِي اَمْرِنَاهَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمَلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَ فَهُوَ رَدٌّ)
Tulisan Latin : ‘An ummil mu’miniina Ummi abillahi Aisyata rodhiyallahu anha qolats Qola rosuulullahi shollallahu alaihi wasallama man akhdatsa fi amrina hadza ma la laisa minhu fahuwa roddun rowahul bukhoriy wa muslim wa fii riwayatin limuslimin man ‘amala ‘amalaa laisa ‘alaihi amruna fahuwa roddun.
Artinya Dari Ummul Mu’miniin, ummu abdillah, Aisyah rodhiyallahu ‘anhu dia berkata rosulullahu shollallahu ‘alaihi wasallama dia berkata Rosulullah Shollallahu’alaihi wa sallama bersabda “ Siapa yang mengada-ada di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (riwayat bukhori muslim dan dalam riwayat muslim disebutkan siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.)
Berikut 4 isi atau kandungan dari hadits kelima arba’in nawawi di atas :
- Setiap perbuatan ibadah harus mempunyai dasar hukum pada alqur’an dan hadits
- Apabila melakaukan perbuatan ibadah tidak berdasarkan pada hukum al qur’an dan hadits maka amalan perbuatan tersebut ditolak oleh Allah.
- Larangan membuat bid’ah atau mengada-adakan ibadah yang tidak ada dasar hukum syar’inya.
- Agama Islam sudah memberikan petunjuk dan aturan yang jelas di dalam beribadah. Sehingga tidak perlu membuat aturan sendiri yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
- Kasus sholat dengan berbahasa Indonesia di Malang pada tahun 2000 an, menghebohkan masyarakat indonesia. karena sholat dengan berbahasa indonesia adalah bid’ah. sebab rosulullah SAW sholat dengan bahasa Arab, maka kita juga harus sholat dengan menggunakan bahasa arab. sebagaimana hadits yang berbunyi shollu kama roaitumuuni usholliy artinya sholatlah kamu semua sebagiamana kamu semua melihat saya sholat.
- Kasus adzan dengan bahasa Turki di Turki pada masa Mustapha Kemal Pasha., adzan dengan menggunakan bahasa turki termasuk bid’ah karena seruan adzan harus menggunakan bahasa arab, sebagaimana sahabat Bilal adzan dengan menggunakan bahasa arab.