Pada tanggal 12 Juli 2021, dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada 7 UMKM Kota tarakan di ruang pertemuan kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja kota Tarakan. Di mana ke 7 umkm tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria yang diperlukan untuk diberikan sertifikat halalnya. Di antaranya mereka telah melalui pelatihan keamanan pangan, Pelatihan produk industri rumah tangga, Pelatihan sistem jaminan halal dan audit halal oleh LPPOM.
Kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan, oleh Bapak Kepala Bidang Perindustrian, Bapak Murliadi, S.T., M.T., kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bapak Budiono, S.Hum., M.Hum. Bapak Budiono menyampaikan tentang pentingnya sertifikasi halal oleh UMKM Tarakan. beliau menyampaikan bahwa halal sedang menjadi trend yang mewabah di seluruh dunia, bahkan di masyarakat yang mayoritas non muslim seperti Korea dan Jepang sedang giat untuk mengembangkan pariwisata halalnya. Hal tersebut hendaknya menjadi semangat bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim di dalam pengurusan sertifikasi produk halal
Kegiatan selanjutnya, yakni sambutan dari Bapak Muntazir, S.T. selaku kepala Seksi IKM dinas dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi Provinsi Kalimantan Utara, beliau menyampaikan bahwa barang yang beredar di pasaran saat ini, harus menggunakan logo halal di dalam kemasannya. Karena itu sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di akhir sesi sambutan beliau menyampaiakn terima kasih atas kerja samanya selama ini kepada bapak Budiono, Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, juga kepada bapak Murliadi ,S.T., M.Eng selaku kepala Bidang Perindustrian.
Perlu diketahui bahwa biaya fasilitasi sertifikat halal yang diadakan oleh Dinas Perindustrian Provinsi telah menghabiskan anggaran sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah per IKM. Jadi hendaknya UMKM mengetahui bahwa pengurusan sertifikasi halal ini dibantu dan didanai oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Sehingga tidak muncul pemikiran disuatu hari, bahwa mereka tidak dibantu dan diperhatikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Pada kegiatan selanjutnya, yakni perpanjangan sertifikat halal setelah 5 tahun berjalan. Maka UMKM hendaknya mengurus sendiri biaya sertifikasi halalnya. UMKM bisa menabung sendiri dan menyisihkan uangnya untuk pengurusan sertifikasi halal.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat halal oleh Kepala Dinas kepada pelaku UMKM, disertai dengan kegiatan foto bersama antara pelaku usaha (UMKM) dengan Aparatur Sipil Negara di dinas perindustrian dan tenaga kerja kota tarakan. Apabila saudara mempunyai pertanyaan tentang halal, atau saudara ingin berkonsultasi tentang Halal, saudara bisa berkonsultasi kepada Dinas perindustrian di kota atau kabupaten tempat anda tinggal