Prosedur Kemampuan Telusur adalah kriteria (Persyaratan) ke sembilan di sistem jaminan halal. Pengertian prosedur kemampuan telusur adalah sebuah prosedur yang bisa digunakan untuk melacak di mana barang tersebut di pasarkan kapan barang tersebut diproduksi dan di fasilitas produk mana produk tersebut diproduksi, dan apa bahan baku untuk memproduksi produk tersebut. Adapun tujuan dari pembuatan prosedur kemampuan telusur adalah membuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria sistem jaminan halal.
Terdapat 2 kriteria dalam membuat prosedur Kemampuan Telusur di Sistem Jaminan Halal sebagai berikut :
1.Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi.
2.Bukti ketertulusuran produk harus dibuat dan dipelihara
Penjelasan lebih detail dalam uraian di bawah
#Penjelasan persyaratan pertama
## Perusahaan ketika memproduksi suatu barang akan menentukan fasilitas produksi apa yang dibutuhkan, di area mana proses produksi dilaksanakan dan kapan barang tersebut dipasarkan ke konsumen, Untuk mengetahui hal-hal tersebut maka perusahaan biasanya menggunakan barcode. Dengan mengscan kode barcode pada kemasan produk maka dengan mudah melacak hal-hal tersebut, Apabila perusahaan masih level UKM, maka bisa menggunakan cap basah pada kemasan, cap basah tersebut berisi kode unik yang menunjukkan jumlah barang yang dproduksi saat itu, yang menandai kapan barang tersebut diproduksi, bahan baku apa saja yang digunakan, di fasilitas mana barang tersebut diproduksi dan dipasarkan,
#Penjelasan persyaratan kedua
## Bukti Kemampuan telusur produk dapat disimpan dalam bentuk file penyimpanan fisik, seperti salinan barcode yang di map dengan rapi, atau juga berupa soft file dalam bentuk file dokumen. Bukti kemampuan telusur yang tersimpan dengan baik dan terpelihara akan memudahkan dalam proses audit internal dan eksternal, atau sewaktu-waktu terjadi keluhan dari pelanggan tentang produk yang tidak standar tapi sudah dipasarkan. Maka bisa dilacak dengan mudah terkait proses produksinya, siapa yang bertanggungjawab ketika proses dan sebagainya.
Dengan memahami hal tersebut maka saudara dapat dengan mudah membuat prosedur kemampuan telusur produk, Adapun tahapan dalam cara membuat standar operasional prosedur kemampuan telusur di sistem jaminan halal sebagai berikut :
1.Tulis nomor kode produk tersebut, misalnya apabila produk dibuat dalam jumlah besar, maka nomor kode sekian mewakili produk yang dihasilkan pada saat itu.
2.Tulis bahan baku yang digunakan dalam prosed produksi, termasuk produsen bahan baku tersebut dan tanggal pembelian bahan
3.Tulis di area mana barang tersebut di produksi
4.Tulis fasilitas produksi yang digunakan
5.Tulis waktu proses produksi produk tersebut
6.Tulis kapan produk di simpan di gudang dan dimana dipasarkan
7.Tulis karyawan yang bertanggung pada proses produksi produk tersebut.
8.Buatlah tanda tangan di bawah form, yang menunjukkan karyawan yang bertanggung jawab dan supervisornya
Contoh form prosedur kemampuan telusur sebagai berikut
Gambar 1.0 prosedur penelusuran produk |
Catatan Kode produk 45 menunjukkan daftar bahan baku halal yang sudah dimintakan persetujuan ke LPPOM MUI, dimana dalam daftar bahan baku halal terdapat nama produsen, nomor sertifikat halal MUI, Nama Suplier dan Nama Produsen bahan baku dan Negara yang memproduksi bahan baku tersebut.