Menu

Mode Gelap
Arti Kata Azizi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Mengazankan Menurut KBBI Arti Kata Azan Menurut KBBI Arti Kata Keazaman Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya

halal

Prosedur Bahan Halal di Perusahaan

badge-check

 Bahan adalah kriteria keempat dari sistem jaminan halal, terdapat beberapa kriteria supaya bahan boleh digunakan dalam proses produksi. Memahami persyaratan dan prosedur di dalam memperoleh bahan halal harus dimiliki oleh setiap industri di Indonesia, supaya tidak dihasilkan produk yang tidak sesuai dengan sistem jaminan halal MUI. 3 kriteria bahan halal tertulis sebagai berikut

1. Bahan harus memenuhi kriteria tentang asal usul atau penggunaannya.

2. Bahan kritis harus dilengkapi dokumen pendukung yang cukup

3. Perusahaan memiliki mekanisme untuk menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan

#Penjelasan kriteria pertama bahwa Bahan Harus memenuhi kriteria terkait asal usul atau penggunaannya.

a. Tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis

b. Bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis

c. Produk mikrobial harus memenuhi persyaratan

d. Alkohol/etanol harus memenuhi persyaratan

e. Bahan untuk produk luar harus memenuhi persyaratan

f. Bahan untuk barang gunaan harus memenuhi persyaratan

## Bahan yang digunakan untuk produksi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. bahan haram atau najis yang dilarang digunakan untuk kegiatan produksi bisa berasal dari babi dan produk turunannya, bulu rambut dan seluruh bagian tubuh manusia, khomr (minuman beralkohol), hasil samping khomr yang diperoleh dari pemisahan fisik, darah, bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan hokum islam, hewan lain yang diharamkan seperti hewan buas, bertaring, menjijikkan dan hidup di dua alam. produk turunan babi seperti enzim babi, gelatin babi, kulit babi, bulu dan rambut babi. semua produk yang dibuat dari turunan babi haram digunakan sebagai bahan baku produk halal.

##Bahan yang digunakan untuk produksi tidak boleh berasal dari bulu, rambut dan seluruh tubuh manusia. di zaman modern saat ini, bulu rambut dan tubuh manusia bisa menjadi bahan baku produksi perusahaan, semisal kosmetik yang menggunakan bahan baku dari plasenta bayi manusia, sehingga kosmetik tersebut haram untuk kita gunakan. atau kuas yang digunakan ukm untuk mengolesi kue, ternyata bulu kuas menggunakan rambut manusia, sehingga kuas tersebut haram untuk digunakan.

##Bahan yang digunakan untuk produksi tidak boleh berasal dari bangkai hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syari’at islam, semisal daging sapi halal dimakan, tetapi karena sapi tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan secara syari’at islam atau mati karena tertabrak truk, mati karena penyakit, maka daging sapi tersebut tidak boleh digunakan untuk proses produksi.

##Bahan yang digunakan untuk produksi tidak boleh berasal dari hewan yang haram untuk dimakan seperti hewan buas, hewan bertaring, hewan yang hidup dua alam. contoh UKM (usaha kecil menengah) bakso membuat bakso dengan menggunakan daging dari Anjing, maka bakso tersebut haram dimakan karena menggunakan bahan dari hewan bertaring.

##Bahan yang digunakan untuk produksi tidak boleh terkontaminasi atau tercampuri dengan bahan haram atau najis. semisal bahan tersebut sebenarnya halal dan bisa digunakan, tetapi karena UKM menyimpan bahan tersebut di kulkas, yang mana bercampur dengan daging anjing dan babi, maka daging sapi yang tadinya halal tersebut menjadi haram karena terkontaminasi dengan daging anjing. sehingga bahan tersebut tidak bisa digunakan. Atau UKM tersebut menggunakan peralatan dan fasilitas produksi yang bercampur dengan perlatan dan fasilitas produksi yang tidak halal, dan ukm tidak melakukan pencucian peralatan secara syar’i. maka bahan baku yang pada mulanya halal bisa berubah menjadi haram.

Sebetulnya penjelasan kriteria pertama masih panjang, dan penulis akan membuat detail penjelasan yang lebih jelas lagi di lain waktu.

#Penjelasan Kriteria kedua bahwa bahan kritis harus dilengkapi dokumen pendukung yang cukup.

##Bahan kritis adalah bahan yang masih diragukan kehalalannya sehingga perlu dokumen pendukung untuk meyakinkan bahwa bahan halal untuk digunakan. bahan kritis bisa seperti minyak goreng, gula, perisa, flavor dan sebagainya,

3 jenis bahan kritis adalah sebagai berikut :

1.Daging dan produk turunan hewani, seperti sosis, bubuk daging sapi, gelatin dari kulit atau tulang, enzim hewan.

2.Bahan yang umumnya diproduksi dengan proses yang rumit, seperti flavor (perasa), parfum, bumbu, premiks vitamin.

3.Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya seperti konsentrat tepung dan laktosa.

Contoh UKM Keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Xtra, UKM belum tahu apakah minyak goreng Xtra sudah halal atau belum, maka dia harus mencari informasi kehalalan produk minyak goreng yang digunakan, dengan melihat daftar produk halal (positive list) yang dikeluarkan oleh MUI. adapun link download daftar produk halal bisa anda cari di website mui.

#Penjelasan Kriteria ketiga bahwa perusahaan harus mempunyai mekanisme untuk menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan.

## Perusahaan harus mempunyai mekanisme atau prosedur yang menjamin semua dokumen pendukung bahan masih berlaku, mekanisme bisa berupa pemeriksaan masa berlaku sertifikat halal atau sistem reminder (pengingat) 3 bulan sekali untuk memeriksa terkait sertifikat kehalalan bahan. Apabila bahan menggunakan sertifikat halal MUI, dan masa berlaku sertifikat halal tersebut sudah habis, maka bahan tersebut masih bisa digunakan dengan menggunakan surat keterangan dalam proses perpanjangan (SKPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cara Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

22 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal

22 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Cara Membuat Pelatihan SDM di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Pengertian Sistem Jaminan Halal dan 11 Kriterianya

22 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan

17 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Trending di halal