Hallo sahabat pembaca semua, bagaimanakah kabar anda saat ini? Semoga semuanya dalam kondisi sehat wal’afiat tak kekurangan sesuatu apa pun, Aamiin, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang cara mengurus izin PIRT untuk umkm (usaha mikro kecil menengah) dan apabila ada saudara atau teman anda yang membutuhkan informasi pengurusan izin PIRT, maka bisa anda beritahukan informasi yang sederhana ini
Apa itu PIRT?
Gambar 1,.0 Contoh sertifikat PIRT |
PIRT merupakan kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan salah satu bentuk perizinan bagi UMKM skala rumahan, mengurus izin PIRT bagi UMKM sejatinya memberikan keuntungan kembali terhadap UMKM tersebut. Walaupun sebagian dari UMKM masih ada yang takut mengenai perizinan PIRT, takut apabila nanti ada tim survey dari Dinkes (Dinas Kesehatan) yang berkunjung dan mempunyai pemikiran negatif akan dilarang untuk berproduksi, maka perlu diberikan sosialisasi dan motivasi terhadap UMKM bahwa mengurus PIRT akan memberikan manfaat bagi UMKM yang bersangkutan.
Apa Manfaat PIRT untuk UMKM?
4 manfaat mempunyai izin Pangan industri rumah tangga (PIRT)
1. Meningkatkan penghasilan UMKM
2. Memudahkan mengurus perizinan selanjutnya seperti Halal dan sebagainya
3. Memudahkan menerima bantuan dan pembinaan
4. Meningkatkan branding atau nilai jual produk UMKM
Penjelasan detailnya sebagai berikut :
1, Meingkatkan penghasilan UMKM
UMKM yang mempunyai sertifikat PIRT akan memudahkan jalan bagi UMKM untuk meningkatkan penghasilannya, beberapa minimarket pada umumnya mensyaratkan adanya kepemilikan izin PIRT terhadap yang berminat untuk melaksanakan konsinyasi atau penitipan barang kepada tokonya.
2. Memudahkan mengurus perizinan selanjutnya
Dengan adanya sertifikasi PIRT maka memudahkan jalan bagi UMKM untuk mengurus perizinan selanjutnya, seperti perizinan Halal, perizinan IUI (Izin Usaha Industri), perizinan SIUP dan sebagainya.
3. Memudahkan menerima bantuan dan pembinaan.
Adakalanya UMKM yang mempunyai sertifikasi PIRT lebih mudah mendapatkan bantuan dana dan permodalan dari lembaga Swadaya Masyarakat, dari Pemerintah ataupun dari beberapa perusahaan yang melakukan CSR (Customer Service Responcibility) .
4. Meningkatkan branding atau nilai jual produk UMKM
Kepemilikan sertifikasi PIRT juga meningkatkan branding atau nilai jual UMKM di mata konsumen, Konsumen menganggap bahwa produk pangan yang sudah mempunyai sertifikasi PIRT terjamin kesehatan dan kebersihannya sehingga layak untuk dikonsumsi.
Bagaiamana Cara Mengurus Izin PIRT
Gambar 1.1, Letak PIRT di kemasan |
5 Langkah cara mengurus izin PIRT sebagai berikut
1. Berkunjung ke dinas kesehatan untuk berkonsultasi perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT)
2. Siapkan Foto Kopi KTP dan KK(Kartu Keluarga)
3. Buat biodata anda (curriculum vitae) sedetail mungkin
4. Buat alur sistem produksi usaha anda.
5. Buat denah atau layout usaha anda
Penjelasannya sebagai berikut :
Beberapa UMKM yang baru memulai usahanya terkadang masih bingung untuk mengetahui dimanakah tempat mengurus PIRT, terkadang ada yang berkunjung ke dinas perdagangan atau dinas Perindustrian untuk mengurus izin PIRT, padahal kewenangan mengurus izin PIRT adalah pada dinas Kesehatan. Sehingga, UMKM yang hendak mengurus izin PIRT harus berkunjung ke Dinas Kesehatan di daerah tempat tinggalnya.
Pada umumnya, ketika anda datang ke Dinas Kesehatan maka anda akan ditanya perihal dokumen pribadi anda (KTP), nomor telepon anda, apa yang anda produksi, dimana tempat anda berproduksi dan dimana anda memasarkan hasil produksi, jawablah pertanyaan tersebut dengan jujur dan jelas sehingga memudahkan pengurusan PIRT anda, jangan lupa apabila anda akan berkunjung ke Dinkes bawalah KTP dan KK (Kartu Keluarga) anda sebagai persyaratan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selanjutnya apabila anda sudah menyerahkan dokumen pribadi anda, maka anda akan diminta untuk mengikuti seminar tentang PIRT oleh Dinas Kesehatan, setelah anda mengikuti Seminar maka akan ada survey dari dinas kesehatan ke tempat produksi UMKM. Untuk memastikan dan membenahi agar tempat produksi UMKM sesuai dengan persyaratan dan prosedur dari Dinas Kesehatan. Survey bisa berlangsung sekali dua kali, bagi UMKM tidak perlu cemas dan khawatir perihal survei ini, Petugas dari Dinas Kesehatan juga memahami keterbatasan sumber dana yang dimiliki UMKM, sehingga mereka bisa memberikan solusi bagi UMKM mengatasi persoalan yang dihadapi.