Menu

Mode Gelap
Arti Kata Azizi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimut Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Azimat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Arti Kata Mengazankan Menurut KBBI Arti Kata Azan Menurut KBBI Arti Kata Keazaman Menurut KBBI dan Contoh Kalimatnya

halal

Cara Mengurus Izin Halal Bagi Pelaku Usaha

badge-check
Negara Republik Indonesia telah mengesahkan undang-undang yag mewajibkan produk yang beredar di masyarakat harus bersertifikat halal, sehingga dengan adanya undang-undang tentang jaminan halal maka produk yang halal tetapi belum mempunyai sertifikat halal dilarang beredar (diperjualbelikan) di masyarakat, apabila ada masyarakat yang melanggar maka masyarakat bisa mendapat sanksi pidana dari negara. Maka dari itu masyarakat wajib memahami tentang undang-undang sistem jaminan halal, terlebih bagi masyarakat yang berkecimpung dalam dunia usaha yang melibatkan kegiatan proses peroduksi.
sertifikat halal MUI

Apa Yang Dimaksud Produk Halal?

Menurut Undang-Undang RI Nomer 33 tahun 2014 pengertian produk halal ialah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syari’at islam. Jadi apabila produk yang anda buat belum sesuai dengan syari’at islam maka produk anda belum bisa dinyatakan halal, terus bagaimanakah supaya produk kita bisa halal, terdapat berbagai macam jalan untuk mencapai tujuan, ada jalan pintas, ada jalan tol, juga ada jalan berkelok-kelok. Jalan pintasnya supaya produk kita terjamin halal adalah dengan berkonsultasi dengan ulama’/kyai/ ustadz yang berada di sekitar tempat anda. Anda bisa bertanya kepada beliau apa saja yang harus dilakukan supaya produk yang kita buat terjamin kehalalannya.
Pada era digital seperti ini, anda bisa mencari informasi di Internet tentang halal, mengapa produk yang dikonsumsi harus halal, bagaimana supaya produk kita terjamin kehalalannya. Apabila anda seorang pengusaha makanan, tentu selain produk anda terjamin kehalalannya anda juga harus mempunyai pengakuan hukum atau sertifikasi tentang kehalalan produk oleh suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum. Pembahasan tentang sertifikasi halal dapat anda telusuri di bawah ini.

Apa Yang Dimaksud Sertifikasi Halal?

Pengertian sertifikasi halal menurut UU RI nomor 33 Tahun 2014 ialah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama’ Indonesia. Jadi bisa difahami bahwa sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH atau disebut juga LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama’ Indonesia.).

Siapa Yang Diwajibkan Mengurus Sertifikasi Halal? 

Menurut Undang-Undang RI nomer 33 tahun 2014 berbunyi bahwa “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal” sehingga dengan memahami bunyi pasal ini dapat difahami bahwa setiap barang yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikat halal. Sehingga menurut undang-undang tersebut setiap orang yang memproduksi barang dan diedarkan di masyarakat wajib bagi dia untuk mengurus sertifikasi halal. Walaupun kenyataan di lapangan, semua produk yang beredar belum mempunyai sertifikasi halal, sehingga perlu penertiban terkait permasalahan tersebut oleh pihak yang berwenang.

Apa Saja dokumen yang Diperlukan?

 

dokumen mengurus halal

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus halal yang harus disiapkan oleh pelaku usaha yakni NIB (Nomor Induk Berusaha) apabila pelaku usaha sudah mengurus izin IUMK secara online maka akan memperoleh NIB. apabila pelaku halal belum mempunyai izin IUMK maka bisa menggunakan dokumen seperti sertifikat PIRT atau sertifikat keamanan pangan lainnya, sebagai catatan apabila pelaku usaha bergerak di bidang frozen (makanan beku) atau minuman tradisional maka perlu mendapatkan perizinan dari BPOM.

Pertama kali yang harus dilakukan IKM yakni mempersiapkan kondisi usahanya sesuai dengan persyaratan halal, bahan baku yang dibutuhkan untuk membuat produk terjamin kehalalannya, lokasi dan peralatan usaha terjamin kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan yang tidak halal. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen terkait, semisal fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi KTP auditor internal, Fotokopi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), dan pas foto 4 x 6 yang berwarna anda dan auditor internal anda.

Baca Juga : Cara Mengurus Izin PIRT untuk IKM

Langkah kedua yakni siapkan diri anda untuk mengikuti pelatihan halal yang diselenggarakan pada dinas yang berwenang mengurus sertifikasi halal, apabila anda berdomisili di Kota Tarakan maka anda bisa berkonsultasi kepada Dinas Perindustrian Kota Tarakan tentang cara mengurus sertifikat halal, biaya sertifikasi halal dan durasi pengurusan sertifikasi halal. Jangan lupa tentukan siapa yang menjadi auditor internal halal, hal ini berguna supaya ada yang bertanggungjawab terhadap kehalalan produk yang diproduksi di tempat saudara, contohnya apabila rumah makanan dimiliki oleh non muslim, maka perlu menunjuk salah satu karyawannya yang muslim sebagai auditor internal halal di tempat usahanya.
Langkah ketiga, Kesiapan untuk dikunjungi auditor halal, auditor halal akan berkunjung kerumah IKM yang mengajukan sertifikat halal. Perihal kunjungan tersebut adalah mengaudit tatacara produksi IKM, bahan baku yang digunakan, prosedur memasak IKM, dan tempat serta peralatan produksi IKM, apakah semua memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh MUI atau tidak,
Setelah anda melalui tahapan tahapan tersebut maka anda sebagai IKM hanya menunggu kapan keluarnya sertifikasi halal anda, durasi lama tidaknya tergantung LPPOM MUI, pada umumnya 1-2 bulan sudah keluar sertifikat halalnya.

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal?

Apabila ada fasilitasi sertifikasi halal oleh PEMDA pada tahun ini misalnya di tempat anda, maka sebaiknya anda mengikutinya, karena dengan mengurus perizinan halal bersama pemda maka biaya yang dikeluarkan bisa diminimalisir, terkadang beberapa Pemda malah menggratiskan biaya pengurusan perizinan halal bagi IKMnya. Tinggi rendahnya biaya pengurusan halal bisa juga dipengaruhi oleh jauh dekatnya jarak auditor ke lokasi kerja anda, oleh karena itu apabila di tempat anda belum ada LPPOM MUI, maka buatlah surat permohonan kepada MUI meminta supaya dibentuk LPPOM MUI di provinsi anda.

Dimana Mengurus Sertifikasi Halal?

Pengurusan sertifikasi halal bisa langsung secara mandiri menghubungi kantor LPPOM MUI di kota atau provinsi di dekat domisili anda, di kantor LPPOM MUI anda bisa berkomunikasi langsung perihal biaya mengurus sertifikasi halal, berapa lama masa mengurusnya, apa saja kegunaan dan manfaatnya.
Apabila tidak ada kantor LPPOM MUI di kota atau provinsi anda, maka anda bisa menuju kantor dinas Perindustrian di daerah anda, anda bisa berkonsultasi di sana perihal pengurusan sertifikasi halal, dan penulis yakin bahwa ASN di kantor dinas tersebut akan membantu pengurusan sertifikasi halal anda.

Bagaimana Tahapan Sertifikasi Halal? 

 

Tahapan Mengurus Halal
 Tahapan dalam memperoleh sertifikat halal dimulai dengan pengajuan permohonan halal oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemudian BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk, yang di maksud LPH saat ini ialah LPPOM MUI. LPH mengirimkan hasil audit kepada BPJPH. BPJPH kemudian menyerahkan ke MUI untuk menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Setelah komisi Fatwa MUI melakukan sidang maka BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal.

Sebelum anda mengurus sertifikasi halal, terlebih dahulu anda sudah mengurus izin PIRT, Selanjutnya anda kelola dan atur tata letak produksi pada tempat anda hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penolakan pengajuan sertifikasi halal oleh petugas disebabkan ketidaklayakan fasilitas produksi. Apabila anda sudah layak dan siap maka ajukanlah pengurusan sertifikasi halal  melalui LPPOM MUI atau dinas Perindustrian di kota anda.

Baca Juga : Cara Mendesain Rumah Produksi Untuk IKM

Anda kemudian diarahkan untuk mengisi  formulir SJH (Sistem Jaminan Halal) oleh petugas, dalam formulir pengisian SJH, anda akan diminta mengisi surat permohonan sertifikasi halal, surat penunjukan auditor halal, surat pernyataan yang memuat ikrar bahwa produk yang diproduksi oleh perusahaan anda terjamin kehalalannya, daftar bahan baku, matriks bahan serta proses pengolahan mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. Mengenai contoh SJH, Anda bisa melihatnya pada gambar di bawah ini,
Dokumen Halal
Apabila anda baru mengajukan maka anda diminta mengikuti pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal), dengan lokasi, tempat dan biaya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh petugas.
Setelah anda dinyatakan lulus dari pelatihan SJH, maka anda akan didatangi petugas untuk dilakukan inspeksi oleh tim auditor halal, dimana petugas auditor halal biasanya didampingi oleh petugas dari dinas terkait, dinas pertanian, pangan dan dinas perindustrian. Pada proses audit ini kondisikan area kerja anda sesuai dengan saran petugas penyuluh. Semoga anda sukses pada proses audit ini dan beberapa bulan selanjutnya sertifikat halal sudah bisa anda rerima.
Tata cara memperoleh sertifikat halal menurut undang-undang RI nomor 33 tahun 2014, tertulis dalam pasal 29 ayat 1 tertulis bahwa permohonan sertifikasi halal diajukan oleh pemilik usaha secara tertulis kepada BPJPH,  pada ayat 2 tertulis permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk,

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI mempunyai masa berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan apabila masa berlakunya sudah habis. dan anda tetap memproduksi makanan dengan jenis tersebut, Masa berlaku sertifikat halal kurang lebih selama 2 tahun. Sehingga bagi ikm yang bersangkutan wajib memperpanjang  sertifikasi halalnya. Tahapan yang dilalui berbeda dengan IKM yang baru saja mengurus sertifikasi halal, perbedaannya terletak bahwa yang perpanjangan tidak perlu melaksanakan pelatihan SJH, hanya mendaftar dan mengisi SJH kemudian bersedia dilakukan audit ulang oleh LPPOM  MUI bersama tim.


Apa Kewajiban Pemegang Sertifikasi Halal?

Menurut Undang-undang RI No 33 tahun 2014 kewajiban yang harus dilakukan apabila sudah mendapatkan sertifikasi halal yakni harus mencantumkan label halal pada produk, menjaga kehalalan produk, menjaga higienitas tempat usaha, memperbarui sertifikasi halal apabila sudah habis masanya, dan melaporkan perubahan kompisisi bahan baku kepada LPPOM MUI. Apabila hal-hal tersebut tidak dilakukan maka pelaku usaha akan mendapatkan beberapa sanksi mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir pencabutan sertifikat halal.
Penulis menyarankan kepada IKM yang sudah memegang sertifikasi halal supaya menjaga kehalalan produknya, apanila terjadi pelanggaran oleh IKM yang berujung sanksi berat seperti pencabutan sertifikat halal maka merupakan suatu hukuman yang sangat berat, pada beberapa kasus pencabutan sertifikasi halal biasanya diliput oleh media. Sebagai pengusaha kita harus meminimalkan citra negatif kita muncul di masyarakat bukan? Karena hal tersebut bisa menurunkan pundi-pundi pendapatan kita,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Cara Mengurus Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

22 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal

22 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Prosedur Bahan Halal di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Cara Membuat Pelatihan SDM di Perusahaan

22 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Pengertian Sistem Jaminan Halal dan 11 Kriterianya

22 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Trending di halal