Hallo sahabat, bagaimana kabar anda semuanya? Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat tak kekurangan sesuatu apapun, pada kesempatan ini saya akan membahas tentang cara membuat kartu pencari kerja, atau disebut juga kartu kuning, yaitu kartu yang biasanya digunakan para pencari kerja untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Pncari Kerja (Kartu Kuning)?
Kartu pencari kerja (Kartu Kuning) sebagaimana pada contoh di atas adalah sebuah persyaratan pencari kerja ketika melamar kerja, Persyaratan untuk membuat kartu kuning (kartu pencari kerja) adalah foto kopi KTP, fotokopi KK, fotokopi ijazah, pas foto 3x 4 sebanyak 3 lembar,
Adapun kartu kuning yang sudah anda buat, saudara bisa melakukan perpanjangan dua tahun sekali, dengan cara membawa kartu yang lama ke kantor dinas ketenagakerjaan untuk kembali di stempel oleh petugas atau pejabat yang bertanggungjawab
Berapakah biaya membuat kartu pencari kerja (kartu kuning)?
Pada umumnya tidak diperlukan biaya untuk membuat kartu pencari kerja (kartu kuning), cukup anda membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan ijazah anda, pas foto 3 x 4, namun anda pasti butuh ngeprint untuk dokumen tersebut bukan? Sehingga perlu biaya yang sedikit, kemudian informasi dimana anda akan melamar kerja juga anda sertakan,
Proses pembuatan kartu kuning (kartu pencari kerja) dilayani di dinas ketenagakerjaan pada PEMDA di suatu daerah, oleh karena itu dimana anda berdomisili, anda bisa bertanya dimanakah kantor dinas ketenagakerjaan. Anda pergi kesana dan anda akan mendapatkan pelayanan pembuatan kartu kuning, kantor pelayanan dinas ketenagakerjaan buka setiap hari aktif mulai dari pukul 7.30 pagi sampai 16.00 sore setiap senin-kamis, dan untuk hari Jum’at buka mulai pukul 7.30 padi sampai 12.00 siang.
Jangan lupa setelah anda mendapatkan kartu kuning segera anda legalisir, untuk nota stempel kopiannya, sedangkan kartu kuning yang asli anda scan, sehingga apabila terjadi kehilangan kartu di lain waktu bisa digunakan dengan mudah, sekian artikel sederhana terkait kartu kuning, semoga bermanfaat bagi anda
Jangan lupa setelah anda mendapatkan kartu kuning segera anda legalisir, untuk nota stempel kopiannya, sedangkan kartu kuning yang asli anda scan, sehingga apabila terjadi kehilangan kartu di lain waktu bisa digunakan dengan mudah, sekian artikel sederhana terkait kartu kuning, semoga bermanfaat bagi anda